SURABAYA – beritalima.com, Aris Birawa, Budi Santoso dan Ir Klemen Sukarno Candra batal menjalani sidang perdana kasus Sipoa atas pelaporan polisi Dikky Setiawan dkk, No. LBP/373/III/2018/IM/JATIM, Rabu (2/1/2019) siang.
Itu terjadi akibat dua puluh enam orang saksi yang mestinya dijadwalkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan kesaksian, tidak ada satupun yang datang memenuhi panggilan.
Parahnya lagi, kedua puluh enam saksi tersebut tidak datang tanpa memberi keterangan mengenai alasan ketidakhadirannya di persidangan, kendati sebelumnya sudah diberikan panggilan secara patut oleh pihak Kejati Jatim.
“Dua puluh enam saksi itu akan dipanggil lagi untuk kedua kalinya. Sidang ini sejatinya direncanakan digelar pagi hari, tapi terpaksa ditundah hingga siang hari untuk menunggu kehadiran para saksi,” kata JPU Mohamad Nizar diruang sidang Candra.
Mendapati kenyataan seperti itu, ketua majelis hakim Sifa’urosiddin akhirnya menyatakan bahwa persidangan pada hari ini tidak dapat dilanjutkan.
Sifa lantas memerintahkan pada JPU supaya menghadirkan seluruh saksi yang hari ini tidak hadir pada persidangan pekan depan, dengan catatan agar ke 26 saksi tidak dipanggil secara serentak, melainkan bertahap saja.
“Yang serius, jangan 26 saksi langsung dipanggil serentak. Panggil saja secara bertahap, misalnya 4 atau 5 orang saksi terlebih dulu. Jangan sekaligus langsung memanggil 26 orang saksi, dibuat bertahaplah biar tidak kesulitan, Sidang ditundah sampai dengan tanggal 7 Januari, tapi agak siang sebab ada pelantikan ketua Pengadikan di Pengadikan Tinggi,” kata hakim Sifa memberikan teguran kepada JPU Nizar.
Tanda-tanda sidang Sipoa jilid 2 ini ditundah sebelumnya terlihat sejak awal, saat sebelum sidang dimulai, JPU Nizar ditanyai advokat Sugeng Teguh Santoso, salah seorang tim penasehat hukum terdakwa, berapa saksi yang akan dihadirkan pada sidang kali ini,?
Atas pertanyaan tersebut, jaksa Nizar terkesan menghindar dengan menjawab, ada beberapa saksi.
“Ya kita tunggu saja, ada beberapa,” jawab Nizar.
Sementara kuasa hukum terdakwa yakni Sabron Pasaribu menyatakan, ketidakhadiran 26 orang saksi ke persidangan diduga karena terinspirasi sidang Sipoa perkara lain dimana ada 15 saksi tidak pernah datang dan dibiarkan JPU.
“Mungkin ini meniru sidang sebelumnya, saksi merasa ga perlu datang toh sama Jaksa juga dibiarkan,” ujar Sabron.
Diketahui, pada saat Aris Birawa, Budi Santoso dan Ir Klemen Sukarno Candra duduk dikursi pesakitan PN Surabaya.
Sipoa Grup sudah membayar dana refunds kepada 87 orang konsumen dari kelompok Dikky Setiawan dkk (LP No. LBP/373/III/2018/IM/JATIM), sejak 6 Desember 2018 lalu.
Refunds diberikan oleh Sipoa Grup, di Bank BCA Rungkut, Jl. Raya Kendangsari Industri No. 2, Kota Surabaya itu untun memenuhi permintaan dari konsumen lyang menghendaki solusi cepat dalam bentuk cash dan pemberian hak tanggungan, yang diberikan tanpa ada pemotongan apapun. (Han)