ILustarasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima.com ||Kepolisian melibatkan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIB Sanana untuk memproses dua remaja inisial AL dan AL yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban masih masih di bawah umur inisial DB (17)
Hal disampaikan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Rinaldi Anwar saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App
..di..nomor 0821-7709-xxx, Jum’at (15/11/24)
Selanjutnya, kata Rinaldi, kemarin, baik pelapor dan terlapor sudah dilakukan mediasi, akan tetap mediasi ini tidak ada titik temu, karena ini menyangkut anak dibawah umur
“Jadi kami dari satreskrim sedang berkordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS), minggu depan rencananya kita sudah bisa melakukan gelar perkara, “ungkapnya
Diketahui, Kasus dugaan tersebut di
Laporan polisi nomor : LP/ B / 129 / XI / 2024 / SPKT / POLRES KEP.SULA / Tanggal 05 September 2024. [dn]