Dua Saksi A de Charge Ini pernah Tawarkan Solusi Perdamaian, Tapi Ditolak Hadi Djojo

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Persidangan kasus dugaan penipuan dengan modus pembelian kayu dibayar mundur dengan terdakwa Nyoman Guntur dan Leonard Christian Hindarto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (18/01/2023). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan dua saksi a de charge, yakni Subagyo Rahmad dan Tjioe Seng Hien.

Sebelum sidang, hanya saksi Subagyo Rahmad saja yang disumpah dan diminta untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Sedangkan saksi Tjioe Seng Hien tidak disumpah sebab dia adalah ayah kandung dari terdakwa Leonard Christian.

Dalam sidang, kedua saksi sepakat menyebut tuduhan penipuan terhadap terdakwa Nyoman Guntur dan Leonard Christian tidaklah terjadi bila Hadi Djojo Kusumo sebagai korban bersedia menerima solusi perdamaian yang mereka tawarkan.

“Saya pernah bertemu dengan Hadi Djojo. Mediasi pertama gagal karena terhalang Covid-19. Terus saat Hadi Djojo mau kami temui ternyata tidak mau menerima. Sedangkan mediasi kedua tidak ada pembicaraan sama sekali, sebab Pak Hadi Djojo menyerahkan semuanya kepada pengacaranya,” kata saksi Subagyo Rahmat di ruang Sidang Sari 2 PN Surabaya.

Saksi Subagyo juga menjelaskan bahwa peran terdakwa Nyoman dalam pembelian Kayu Log sebanyak 120 Meterkubik antara Hadi Djojo dengan Fumiko Indrawati hanyalah sebagai perantara perkenalan saja antara Fumiko dengan Hadi Djojo

“Pak Nyoman hanya dimintai tolong saja sama Bu Fumiko untuk mengenalkan dengan Hadi Djojo. Setahu saya Bu Fumiko itu pernah menjadi anak buahnya pak Nyoman. Pak Nyoman Itu hanya seorang grader saja yang mengenalkan Fumiko dengan Hadi Djojo,” jelasnya.

Menurut saksi Subagyo, dirinya tidak tahu kalau dalam transaksi tersebut menggunakan Cek sebagai jaminan pembayaran.

“Saya tidak tahu. Tahunya soal cek itu setelah saya mendampingi Pak Nyoman menemuhi panggilan ke Dua di Polres KP3 Tanjung Perak. Artinya dari awal Saya tidak tahu,” paparnya

Saksi Subagyo juga memastikan bahwa dirinya pernah berapa kali bertemu dengan Fumiko Indrawati.

“Terakhir Saya ketemu Bu Fumiko Itu karena minta tolong Saya untuk cari pinjaman membayar hutang,” sambungnya.

Sementara saksi a de charge Tjioe Seng Hien yang adalah ayah kandung dari terdakwa Leonard Christian menandaskan bahwa dirinya sewaktu bertemu dengan Hadi Djojo dan pengacaranya di Polres KP3 Tanjung Perak sudah pernah memberikan solusi perdamaian, Namun solusi tersebut Ditolak oleh Hadi Djojo.

Menurut saksi Tjioe Seng Hien, waktu itu dirinya memberikan solusi menjaminkan BPKB mobilnya ditambah uang tunai Rp 250 juta. Namun Hadi Djojo minta bunganya juga, utang resmi Rp. 435.655.600 menjadi Rp 500.000.000 lebih.

“Ok, Saya ada uang Rp 250 juta dan BPKB mobil Saya serahkan sambil mencicil sisanya, tapi pengacaranya Hadi Djojo malah minta mobil juga diserahkan, terus pengacaranya juga bilang kalau sekali tidak mencicil, maka utang awal kembali lagi. Saya keberatan yang mulia. Hadi Djojo juga keberatan dan minta tambahan jaminan cek, tapi Saya tidak mempunyai jaminan Itu,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai R.Yoes Hartyarso.

Ditanya apakah saksi tahu kalau anaknya, yakni terdakwa Leonard tidak hanya bekerja sebagai sales kain saja, melainkan mempunyai pekerjaan lain dibidang perkayuan,?

“Dia tidak pernah cerita ke saya, setahu saya Leonard, anak saya hanya bekerja sebagai sales kain dan tidak mempunyai pekerjaan lain dibidang kayu,” tutupnya.

Diketahui, terdakwa Nyoman Guntur dan terdakwa Leonard Christian Hindarto disusulkan ke Pengadilan oleh Jaksa Kejari Tanjung Perak Zulfikar dalam dugaan penipuan pembelian Kayu sebanyak 120 Meterkubik dengan modus cek kosong yang mengakibatkan komisaris PT Kayumas Pido Agung, Hadi Djojo mengalami kerugian sebesar Rp 435.655.000. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait