Dua Tahun Bandari Togel, Warga Manukan Surabaya Ditangkap

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – karena mempunyai kerja sampingan menjadi penerima sekaligus bandar tombokan judi jenis togel warga Manukan Kulon Surabaya terpaksa di ciduk dan harus berurusan dengan unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya.

Pria berusia 46 tahun tersebut diketahui bernama Choirul Anam, yang dibekuk saat merekap togel di Jl. manukan Tohirin pada, Jum’at (21/7/2017).

Kepada petugas yang membekunya, pelaku ini mengatakan jika kerja sampingan tersebut sudah dilakoninya sejak tahun 2015 yakni dengan cara menerima tombokan dari warga sekitar.

Panit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya Iptu Endri Subandrio mengatakan, adanya informasi dari masyarakat yang masuk dan diterima oleh petugas lalu dilanjutkan dengan penyelidikan oleh anggota Reskrim Polsek Asemrowo.

Dan saat melakukan pemantauan wilayah anggota mendapati tersangka yang sedang melakukan perjudian judi jenis togel yang saat itu menerima titipan tombokan atau pasangan dari teman-temannya lewat SMS.

“Nomer tombokan itu dikirim dengan SMS melalui HP kemudian setelah menerima SMS tombokan togel tersebut setelah disalin, agar tidak diketahui oleh petugas SMS tersebut dihapus oleh tersangka”, sebut Endri, Sabtu (22/7/2017).

Dan oleh pelaku ini, masih kata Endri, pada sore harinya tombokan tersebut tidak disetorkan kemana-mana tapi di bandari sendiri. Apabila ada penombok yang nomornya keluar maka tersangka yang membayar sendiri nomor togel yang keluar.

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah Hp Nokia warna hitam yang berisi SMS tombokan judi togel”, tambah Endri.

Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Asemrowo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Terbukti bersalah tersangka Khoirul Anam kini mendekam di balik jeruji penjara Polsek Asemrowo dan akan dijerat dengan pasal 303 KUHP yang ancaman hukuman maksimalnya hingga 10 tahun.

Teks foto: Tersangka tengah diapit petugas dan barang bukti.

Reporter: Ekoyono

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *