Dua Tahun Bui dan 2 Tahun Larangan Berpolitik, Vonis Untuk Walikota Malang Non Aktfif

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Mohamad Anton, walikota Malang non aktif, dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 4 bulan penjara.

Vonis itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Unggul Warsomukti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jawa Timur.

“Mengadili, menyatakan terdakaa terbukti bersalah melanggar pasal 12 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor KUH Pidana. Menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider kurungan empat bulan penjara,” kata Unggul Warsomukti, ketua majelis hakim dalam perkara ini. Jum”at (11/8/2018), kemarin.

Hakim juga memutuskan pencabutan hak politik Anton selama dua tahun yang berlaku sejak Anton bebas dari penjara.

Putusan majelis hakim atas kasus suap pembahasan APBD Perubahan ( APBD- P ) Kota Malang tahun anggaran ( TA ) 2015 itu lebih ringan dari 1 tuntutan dari yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) KPK RI. Anton dituntut hukuman penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider empat bulan penjara.

Vonis untuk Anton tersebut dengan beberapa pertimbangan di antaranya Anton yang telah mengakui sekaligus dikuatkan dengan keterangan saksi – saksi yang dihadirkan.

Juga berdasarkan dari fakta -fakta persidangan saat Anton dihadapkan dengan saksi – saksi .

Sedangkan pertimbangan yang meringankan, Anton dinilai kooperatif selama penyidikan hingga persidangan . Termasuk menjawab pertanyaan -pertanyaan tanpa berbelit – belit .

Seperti diketahui , Anton sebelumnya diduga memberi hadiah atau janji kepada ketua DPRD dan anggota DPRD Kota Malang . Anton disangkakan melanggar pasal 5 ayat ( 1 ) Undang – Undang ( UU ) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor .
Selain Anton, kasus tersebut juga melibatkan 18 anggota DPRD Kota Malang. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *