Dua Tahun Buron Agus Terpidana Kasus Penganiayaan Akhirnya di Cokok Tim Kasipidum Kejari Depok

  • Whatsapp

DEPOK,beritalima.com
Bertempat di PT. Aspex Kumbong Jl. Raya Narogong RW.26, Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Depok yang didampingi tim intel dari Kejari Depok melaksanakan kegiatan penangkapan dan eksekusi terhadap seorang buronan kasus tindak pidana penganiyaan.

Eksekusi terhadap buronan kasus Tindak Pidana Penganiayaan ini adalah untuk melaksanakan atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor : 282 K/ Pid./2018 tanggal 03 Desember 2018 atas nama Agus Suyanto Bin Marsidi atas perkara Tindak pidana Penganiyaan yang telah mempunyai kekuatan tetap penjara.

Ditemui disela sela pemeriksaan, Terpidana Agus Suyanto mengaku kalau selama ini ia berada dirumahnya yang ada di Cileungsi

“Ada dirumah di Cileungsi dan tidak pernah kemana mana,” ungkapnya,Kamis (19/03/2020)

Menurut Herlangga Wisnu Murdianto Kasi Intelijen Kejari Depok, bahwa terpidana telah lama dicari bahkan telah dua tahun Buron, dan dirinya bersama jajaran intelijen mendapat informasi tentang keberadaan terpidana.

Setelah menerima informasi itu, Tim Kejari Depok pun bergerak untuk melakukan Penyelidikan dan Pemantauan hingga Selama 1 bulan terahir ini karena Terpidana memiliki beberapa rumah dan selalu berpindah pindah tempat tinggal.

Untuk eksekusi Terpidana Agus Suyanto ini Arief safriyanto selaku kasipidum Kejari Depok turun langsung bersama Putri sebagai Jaksa Eksekutor dengan didampingi Alfa dera Selaku Jaksa dari Seksi Intelijen Kejari Depok melakukan Penangkapan dan eksekusi terhadap Terpidana.

“Eksekusi ini dilakukan karena kejaksaan Negeri Depok atas perintah Kajari Yudi Triadi tidak ingin ada tunggakan Eksekusi atas Putusan Pidana Penjara yang telah berkekuatan Hukum tetap untuk kepastian Hukum,” ujar Herlangga.

Saat inib Terpidana Agus Suyanto telah diserahkan Kelapas Rutan Cilodong Depok untuk menjalani pidana penjaranya tutup kasiintel.(Yopi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait