Kepala Kejaksaan Kepulauan Sula Romulus H. Holongan SH.,MM
KEPULAUAN SULA,beritaLima.com — Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) masih menemukan kendala dan belum disidangkan. Berkas perkara yang menjaring lima ASN dalam lingkup Pemda Kepulauan Sula dan Satu Anggota DPRD itu masih berstatus P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi. Selama hampir tiga tahun ini, berkas kasus tersebut, masih bolak-balik dari Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Sula ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanana. Kamis (18/07/2019)
Kepala Kejaksaan Kabupaten Kepulauan Sula,Romulus H. Holongan saat diwawancari awak media mengatakan bahwa berkas Oparasi Tangkap Tangan (OTT) dikembalikan lagi kepada penyidik Kepolisian karena petunjuk sebelumnya belum terpenuhi berdasarkan KUHAP. Kemudian penuntut umum memberikan petunjuk kepada penyidik Polres Kepsul untuk dipenuhi namun sampai dengan saat ini penyidik belum memenuhi petunjuk yang diberikan oleh Kejaksaan,”kata Romulus.
“P-19 itu saya sudah hafal tapi sudah beberapa kali diberikan ke penyidik, kita tunggu penyidik untuk memenuhi petunjuk tersebut berdasarkan KUHAP. Petunjuk itu untuk projustisia, untuk kepentingan hukum tidak untuk disampaikan ke publik, sehingga statemen saya hanya sebatas demikian” jelasnya
Kata Kejari, bukan hanya tiga tahun lamanya, akan tetapi selagi berkas tidak bisa dipenuhi penyidik, mau bertahun-tahun ya bertahun-tahun bukan hanya tiga tahun. ”Kita hanya menunggu petunjuk yang diberikan penuntut umum. Jika penyidik tidak bisa melengkapi berkas itu, ya dialah yang menyidik itu kewenangan dia,” tuturnya.
Sebelumnya, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Tri Yulianto melalui Kasat Reskrim, Iptu Paultri Yustian saat di wawancari awak media di ruang kerjanya pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2019 kemarin, mangatakan bahwa kasus tersebut kita akan menghadirkan saksi ahli yang belum bisa dipublikasi, “kemungkinan tidak lama lagi kita akan limpahkan ke Kejaksaan, “kata Paultri
Perlu diketahui, Bahwa Kasus penangkapan Oprasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polres Kepulauan Sula pada hari Sabtu 8 Juli 2017 lalu, atas dugaan pungutan liar. Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat saat ini yakini Kepala Dinas PU Kepsul berinisial IK alias Ikram, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kepsul berinisial MI alias Maun, Kabid Laut dan Udara Dishub Kepsul berinisial YF alias Yusman, Kasubag Renkeu Dinas PU berinisial MA alias Ari, Bendahara Dishub Kepsul berinisial L dan staf Sekretariat DPRD Kepsul berinisial YU alias Yeti, dan anggota DPRD Kepsul YK alias Yukir.
Penangkapan tersangka itu terkait dengan sejumlah BPK atas Laporan Hasil Penghitungan (LHP) 2016. Hasil temuan itu ditindaklanjuti dengan pembentukan pansus. Belakangan diketahui rapat pansus tidak dilakukan di kantor namun di rumah oknum anggota DPRD.
Pansus kemudian meminta mahar kepada dinas yang masuk dalam temuan. Pasca penangkapan mereka langsung ditahan sesuai dengan surat perintah penahanan masing-masing tersangka yakni, IK nomor: SP HAN/37/
VIi/2017/Reskrim, MI nomor: SP HAN/38/VII/ 2017/Reskrim, YF nomor: SP HAN/39/VII/2017/Reskrim, MA nomor: SP HAN/340/VII/ 2017/Reskrim, L nomor: SP HAN/41/VII/2017/Reskrim, dan tersangka YU nomor: SP HAN/42/VII/2017/Reskrim, tertanggal 14 Juli 2017 Polres Kepulauan Sula. Tak berselang lama para tersangka dibebaskan. [DN]