Dua Tahun “Macet”, Pelapor Bongkar Kejanggalan Penanganan Kasus Penipuan Nikel Rp4,5 Miliar

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp4,5 miliar dengan tersangka Igo Heryanto, Direktur Utama PT Bone Sulawesi Prima, kembali disorot. Pelapor sekaligus Direktur Keuangan PT Bima Sakti Mineral (BSM), Aditia Sugiarto Prayitno, menilai penyidikan Polrestabes Surabaya berjalan lambat dan penuh kejanggalan.

Ditemui dalam konferensi pers, Rabu (10/12/2025), Aditia mengatakan kasus yang dilaporkannya sejak 2024 itu seolah jalan di tempat, meskipun Igo telah berstatus tersangka sejak Februari 2025 dan DPO sejak Mei 2025.

Aditia membeberkan bahwa rekening Bank Mandiri milik Igo yang semestinya diblokir untuk kepentingan penyidikan justru masih aktif.

“Saya sendiri pernah mendampingi penyidik ke Bank Mandiri, tapi pihak bank menolak karena pemblokiran harus diajukan polisi. Lucu, sudah dua tahun tapi belum ada tindakan,” ujarnya.

Selain itu, status DPO Igo tidak tercantum di website informasi DPO Polri, menimbulkan pertanyaan serius.

“Ada DPO yang masuk website, ada yang tidak. Penyidik bilang tidak wajib. Lalu bagaimana publik bisa ikut membantu pencarian?” tegasnya.

Mirisnya, Igo disebut masih bebas bepergian ke luar negeri. Aditia mengungkapkan, dari unggahan live Instagram kerabatnya, Igo tampak berada di hotel mewah.

“Masih bisa live di luar negeri, masih santai. Padahal sudah DPO. Rasanya seperti bukan buronan,” kata Aditia.

Aditia menilai penyidik lamban menindaklanjuti pencarian tersangka, meski segala informasi dan data telah diserahkan.

“Saya sudah beri semua lokasi, sosial media, komunikasi keluarganya. Tapi seperti tidak ada hasil. Kita yang sipil malah disuruh bergerak sendiri,” keluhnya.

Ia juga mempertanyakan tidak diperiksanya keluarga maupun kuasa hukum Igo, padahal tersangka masih membuat somasi dan menggugat status tersangkanya setelah jadi DPO.

Kuasa hukum Aditia, Yafet Kurniawan, menegaskan penyidik sebenarnya memiliki kewenangan penuh untuk meminta keterangan siapa pun yang relevan.

“Tidak ada yang melarang polisi memanggil pihak terkait, selama tujuannya mencari tersangka DPO. Itu wewenang penuh penyidik,” tegas Yafet.

Tak hanya itu, penyidik juga dilaporkan Igo ke Propam Polda Jatim dan Paminal, sementara Polrestabes Surabaya ikut terseret sebagai pihak turut tergugat dalam gugatan praperadilan Igo.

“Polisi sudah dibuat repot. Tapi anehnya, pencarian tersangkanya sendiri tidak ada progres,” ucap Aditia.

Meski berstatus DPO, Igo disebut tetap menjalankan bisnisnya, termasuk membuka showroom dan membeli mobil mewah.

“Saya punya rekamannya. Igo itu Crazy rich? Crazy-nya iya, rich-nya belum tentu,” ujar Aditia sambil tertawa.

Aditia menegaskan bahwa pihaknya telah sangat kooperatif dan bahkan siap mendukung operasional pencarian Igo, termasuk ke Makassar.

“Kami hanya ingin keadilan, kepastian hukum, dan keseriusan. Kasus ini tidak boleh dibiarkan menguap,” pungkasnya.

Kronologis Singkat Kasus Igo Heryanto.

Pada Agustus–September 2023, PT BSM melakukan tiga kali pembayaran uang muka kepada Igo dengan total Rp4,1 miliar untuk uang muka pembelian 100 ribu MT nike ori.

Barang tak kunjung dikirim oleh PT BSP maupun PT GNN sebagai anak perusahaan.

Merasa dirugikan, Aditia pun melaporkan Igo dengan bukti laporan polisi LP/B/222/III/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.

Pada 19 Februari 2025, Igo ditetapkan sebagai tersangka (SPH Nomor B/2289/SP2HP/V/RES.1.11/2025).

Pada 5 Mei 2025, Igo resmi masuk daftar DPO (Nomor DPO/91/91 N/RES.1.11/2025/Satreskrim. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait