PAMEKASAN,Beritalima.com – Pukul 10.30 Wib masyarakat Sekitar berserta beberapa para tokoh Agama berkumpul untuk menyaksikan penutupan dua tempat Karaoke ternama yang dilakukan oleh Satpol PP, dan sempat viral diperbincangkan, Selasa (01/08)
Penutupan dua tempat karaoke tersebut dilakukan karena diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2015 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 tahun 2016. Sehingga Petugas Satpol PP menyegel dan menggembok pintu akses utama masuk tempat karaoke.
Sebagai petugas penegak Perda dalam melaksanakan eksekusi didampingi oleh aparat TNI dan Polri, Forkompimka dan ratusan masyarakat ikut menyaksikan proses penggembokan tempat karaoke Terang Bulan (TB) dan tempat karaoke Resto Wiraraja yang berada di wilayah seputaran Desa Tlanakan Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur.
“Sesuai dengan hasil pertemuan kami tadi malam dengan Bupati Pamekasan, jadi tuntutan masyarakat itu hanya tempat karaoke karena meresahkan masyarakat disini,”kata Mahrus Mianto selaku koordinator masyarakat Tlanakan.
Lebih lanjut Mahrus Mianto meminta kepada aparat agar bisa memonitor tempat yang baru saja ditutup dan untuk tidak beroperasi lagi.
“Saya mohon agar pemerintah bertanggung jawab dalam penutupan ini, jangan hanya menutup kemudian membiarkannya saja, tapi harus tetap dimonitor setiap hari,”tambah Mahrus yang merupakan warga asli Desa setempat.
Dalam proses penutupan yang dilakukan Satpol PP terhadap dua tempat tersebut dipimpin Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP, Mohammad Yusuf Wibiseno yang secara langsung mengambil gembok dan mengunci tempat karaoke tersebut.
Namun demikian masyarakat kurang puas dengan apa yang dilakukan petugas, sehingga sempat terjadi perdebatan dengan masyarakat yang didampingi toga dan tomas Desa Tlanakan.
Pasalnya petugas hanya menggembok pintu utama saja, sedangkan menurut masyarakat masih banyak pintu untuk bisa masuk ketempat karaoke itu.
“Kami disini hanya menjalankan tugas sesuai prosedur saja dan menindaklanjuti hasil pertemuan tadi malam. Jadi kalau harus mengunci pintu yang lain, kami tidak berani karena itu melanggar peraturan,” jelas Yusuf.
“Kekuatiran masyarakat memang tanpa alasan, karena sudah beberapa kali tempat tempat tersebut dinyatakan ditutup pagi harinya, namun dimalam harinya beroperasi lagi,” tandas warga setempat pada waktu proses Pengembokan.
Setelah melalui diskusi yang cukup alot, akhirnya masyarakat menerima apa yang telah dilakukan para petugas, karena memang harus prosedural.
Penutupan oleh Satpol PP yang disaksikan masyarakat itu dimulai dari tempat karaoke Terang Bulan(TB) dan dilanjutkan ke resto wiraraja.
Sedangkan di resto wiraraja, aparat tidak hanya menggunakan gembok saja, namun juga dirantai dan digembok.
Reporter : Andy.k
Editor : Ady
Dua Tempat Karaoke Ternama Di Pamekasan digembok Satpol PP