SURABAYA – beritalima.com, Pasangan suami istri (pasutri) terdakwa Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisia Heryanto divonis 1,5 tahun pada kasus dugaan penipuan dengan modus SPK investasi alat kesehatan (alkes) fiktif.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan terdakwa Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisia Heryanto secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan pada kasus itu yakni bersalah melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 KUHP.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisia Heryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan,” ujar hakim Titik Budi Winarti dalam amar putusannnya di ruang Sidang Kartika 2 PN. Surabaya. Selasa (29/8/2023).
Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” imbuhnya.
Vonis terhadap terdakwa Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisia Heryanto ini langsung dijawab dengan perlawanan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Estik Dilla yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.
Hal yang sama juga dilakukan oleh pasutri terdakwa ini.
“Kami juga akan banding,” ucap terdakwa Heksindo Gusti Nata setelah berunding dengan kuasa hukumnya, Salawati Taher.
Dikonfirmasi setelah sidang Salawati mengatakan, meski di vonis satu tahun setengah lebih ringan dari tuntutan jaksa. Kliennya tetap akan mengajukan banding karena hakim belum mempertimbangkan data-data riil milik kliennya, seperti rekening koran
“Pertimbangan yang disampaikan hakim tadi hanya berdasarkan pada asumsi dan opini, atau berdasarkan keterangan dari saksi yang tidak benar adanya,” ujar kuasa hukum Salawati Taher saat dikonfirmasi.
Salawati menjelaskan, dengan diajukannya banding hari ini juga, menunjukkan jika vonis yang diberikan majelis hakim pada sidang putusan kali ini tidak mempertimbangkan keuntungan yang sudah diperoleh para korban.
“Kerugian korban kalau di breakdown bukan seperti itu. Juga misalnya soal WA Story. WA story tersebut tidak ada buktinya,” jelas Salawati.
Menanggapi vonis 1,5 tahun pada terdakwa Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisia Heryanto tersebut. Salah seorang korban penipuan Steven Christian mengatakan sedih karena putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan bagi para korban.
Menurut Steven, hal-hal yang meringankan yang dijadikan pertimbangan bagi majelis hakim untuk memotong hukuman pada kedua terdakwa sangatlah kabur. Tidak seperti yang terungkap di meja persidangan. Hal itu menurutnya terlihat dari niat dari para terdakwa,
“Niatnya kan sudah terbukti. Mens reanya sudah terbukti. Dan niat itu kan bukan hanya dalam satu kali tahap saja, tapi berulang-ulang. Jadi mens reanya pun juga di ulang-ulang,” ujarnya.
Kemudian Steven mengkoreksi salah satu faktor meringankan dari majelis hakim yang mempertimbangkan bahwa para terdakwa masih mempunya anak kecil. Steven dan para korban menyimpulkan tanpa ada kasus ini pun kedua terdakwa, sepengetahuan kami tidak bisa merawat anaknya dengan baik.
“Minum-minuman keras setiap hari. Seperti yang sudah kita ketahui bersama, bagaimana mungkin orang yang rutin mengkonsumsi minuman keras bisa mengurusi atau merawat anaknya dengan baik. Tapi apapun itu, kami menghormati putusan hakim. Kami para korban sepakat dengan sikap jaksa menyatakan banding,” lanjutnya.
Ditanya awak media, adakah upaya menggugat secara perdata dari para korban setelah terdakwa Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisia Heryanto dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan suatu tindak pidana oleh majelis hakim,?
“Rencana itu tetap berjalan. Kami sedang diskusikan langkah itu dengan para korban,” pungkas Steven Christian. (Han)