Dua Terdakwa Pencurian Sepeda Motor di Parkiran Alfa Mart Diadili, Jaksa Sebut Sudah 21 Kali Beraksi

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Mohammad Romadhon Bin Jumain dan Tio Fathur Rosjid Bin Slamet, dua terdakwa spesialis pencurian sepeda motor di 21 tempat yang berbeda menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Kejari Surabaya Ferdian Dirgantara dalam surat dakwaannya mengatakan, pencurian yang sedang disidangkan kali ini terjadi di halaman parkir Alfa Mart Jalan Raya Mengganti Karangan 524 Surabaya pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekitar pukul. 05.28 Wib.

“Para terdakwa telah mengambil satu unit sepeda motor Honda New Beat Sporty CBS, warna biru, tahun 2022, No. Pol. W-4105-NDK , STNK atas nama Novi Andriati, alamat Jl. PLK No. 4 RT 001 RW 001 Tenggulunan Kecamatan Candi Sidoarjo, milik saksi Opyanto yang diparkir di halaman Alfa Mart,” katanya di ruang sidang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (21/8/2024).

Caranya, terdakwa Muhammad Romadhon dan terdakwa Rio Fatur Rosjid sengaja berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam milik terdakwa Rio Fatur Rosjid guna mencari mangsa.

Kedua terdakwa berhenti saat melihat motor Honda Beat warna biru yang sedang terparkir di depan Alfamart.

Terdakwa Rio Fathur Rosjid berperan mengawasi keadaan sekitar tempat kejadian perkara sambil menunggu di atas motornya dalam kondisi mesin motor yang tidak dimatikan untuk tujuan gampang melarikan diri jika kepergok warga.

Sementara terdakwa Muhammad Romadhon bertindak sebagai eksekutor pengambilan motor dengan cara merusak rumah kunci dengan menggunakan kunci T.

Setelah berhasil melakukan aksinya, terdakwa Muhammad Romadhon melaju meninggalkan lokasi pencurian menuju jalan Margomulyo. Ditengah jalan dia menyuruh terdakwa Rio Fathur Rosjid agar menunggu di kosan.

Selanjutnya, oleh terdakwa Muhammad Romadhon sepeda motor hasil kejahatan tersebut di jual kepada Mahfud di Wonokusumo Surabaya dengan harga Rp. 2 juta. Terdakwa Rio Fathur Rosjid menerima pembagian uang sebesar Rp. 300 ribu dari hasil penjualan motor tersebut.

“Akibat dari perbuatan para terdakwa, saksi Opyabtimengalami kerugian sebesar Rp. 18 Juta. Perbuatan kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. Parao terdakwa ini telah melakukan pencurian di 21 TKP berbeda,” pungkas Jaksa Febrian Dirgantara. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait