Dua Terdakwa Pengeroyok Damrin Leko Jalani Sidang Tuntutan di PN Sanana

  • Whatsapp

ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritalima,com|Pengadilan Negeri (PN) Sanana kembali menggelar sidang lanjutan dalam kasus pengeroyokan terhadap Damrin Leko

Sidang hari ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), 5 bulan penjara, besok sidang lanjutan Pledoi, “kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Febrian Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (7/12/22),

Sedangkan sidang sebelumnya, beragendakan mendengarkan keterangan dari kedua terdakwa dalam kasus ini adalah oknum kepala Desa Kou, Kecamatan Mangole Timur, Latifa Gailea dan Haryanto Gay.

Kedua terdakwa pengeroyokan Damrin Leko pada saat  usai mempersunting gadis pujaan Aizia Gay, “Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) ke-1 KUHP. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait