SURABAYA – beritalima.com, Jemmy Indarko Bin Gunawan Handoyo dan Hendra Effendi Bin Hasan Effendi, dua Terdakwa kepemilikan sisa pakai Narkotika jenis Sabu-Sabu beserta Pipetnya menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (26/4/2021).
Dalam sidang Terdakwa Jemmy Indarko dan Terdakwa Hendra Effendi menghadirkan Dokter Mohammad Arifin sebagai saksi ahli. Dokte Arifin adalah dokter Rutan Medaeng yang memiliki spesifikasi terhadap pasien ketergantungan Narkoba.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Yohanes Hehamony, dokter Arifin mengaku bahwa kedua Terdakwa dalam waktu yang tidak bersamaan pada Bulan Desember 2020 mendatangi Kliniknya untuk berobat akibat ketergantungan Amphetamin.
“Saat diperksa diketahui bahwa keduanya memang mengalami ketergantungan yang amat sangat terhadap sabu-sabu, rutin dua kali dalam seminggu. Kalau tidak memakai badan mereka merasa kesakitan. Setelah itubsaya lakukan detoksifikasi untuk meringankan efeknya dan saya berikan obat,” kata Dokter Arifin.
Terus lanjut dokter Arifin, selang satu minggu kemudiana keduanya datang lagi ke Klinik dengan mengatakan kalau kondisi mereka membaik dan tidak merasa sakit lagi setelah dilakukan detoksi dan diberikan pengobatan.
“Terus saya kasih obat lagi dan saya sarankan melakukan pengobatan lanjutan yakni rehabilitasi lanjutan di Panti rehabilitasi Orbit atau di rumah sakit dr Soetomo,,” pungkas dokter Arifin.
Sementara saksi Hanung Kano Wibowo (berkas terpisah) membenarkan bahwa bahwa dirinya pernah bersama-sama dengan Terdakwa Jemmy Indarko dan Terdakwa Hendra Effendi menggelar pesta Sabu-Sabu di rumahnya dia Jalan Jojoran, Surabaya.
“Saat itu saya beli 1 poket dengan harga sebesar Rp. 200 ribu. Cara belinya secara patungan, mereka berdua saya minta uang,” kata Hanung Kano Wibowo saat diperiksa sebagai saksi dalam kasusnya Terdakwa Jemmy Indarko dan Terdakwa Hendra Effendi.
Sebelumnya jaksa mendakwa Jemmy Indarko dan Terdakwa Hendra Effendi melanggar pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa Jemmy Indarko dan Terdakwa Hendra Effendi ditangkap Polrestabes pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2021 sekitar pukul 04.00 WIB di rumah saksi Hanung Kano Wibowo Jalan Jojoran Gg 3 No. 12 C Surabaya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,30 gram beserta bungkusnya, 1 pipet kaca sisa pakai dengan berat kurang lebih 1,28 gram di dalam tas cangklong warna biru milik Terdakwa Jemmy Indarko.( Han)