Dua Terdakwa Sabu-Sabu Ini Mengaku Digiring Oknum Polisi Saat Pembuatan BAP

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Dua orang yang didakwa terlibat perkara narkotika yakni Alfin Mochamad Sofirin dan Didik Pramono mengungkapkan pernyataan yang cukup mengejutkan.

Keduanya mengaku terpaksa digiring oleh oknum penyidik untuk mengarang cerita urunan membeli narkotika jenis sabu-sabu pada seseorang yang tidak mereka kenali pada saat membuat Berita Acara Perkara (BAP).

Pengakuan tersebut diungkapkan kedua terdakwa saat menjalani sidang dengan agenda keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (27/5/2020).

Pada awalnya persidangan berlangsung dengan tenang. Namun kemudian majelis hakim yang diketuai Yan Manopo menemukan kejanggalan terhadap keterangan keduanya.

Setelah ditekan oleh para majelis hakim akhirnya kedua terdakwa mengaku digiring polisi untuk membuat BAP.

“Saya disuruh mengarang cerita seperti itu Pak, kalau tidak saya dipukuli oleh Polisi seperti yang dialami Alfin Sofirin,” aku Didik Pramono di depan majelis hakim.

Tidak hanya Didik Pramono, Alfin Mohamad Sofirin juga yang duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan peci putih mengaku jika pada saat pemeriksaan menerima kekerasan oleh oknum Polisi.

“Saya dipukuli beberapa kali oleh Polisi, karena saya tidak mau diarahkan penyidik untuk mengarang cerita kalau malam itu kita urunan membeli sabu-sabu,” ungkapnya.

Sebelumnya, majelis merasa kesal dengan pernyataan yang dilontarkan ketiganya yang dianggap berbelit-belit, sehingga mengganggu proses pemeriksaan oleh majelis.

“Semua serba kebetulan di BAP dan keterangannya berbeda,” ujar hakim Yan Manopo.

“Apa kalian sudah sepakat ya? Jangan seenaknya, kalian tidak bisa merubah keterangan seenaknya saja,” tambahnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Darwis, dalam dakwaanya menyatakan terdakea Alfin Mochamad Sofirin, Didik Pramono dan Khair Ishak (berkas di NO karena terdakwa dinyatakan dokter menderita gangguan jiwa) di tangkap polisi di Jalan Peneleh Surabaya, saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,107 gram.

Jaksa juga menyebutkan bahwa barang bukti sabu tersebut di temukan polisi di Jalan aspal yang diambil dari saku celananya dan buang oleh terdakwa Alfin.

Selanjutnya, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab. 11888/NNF/2019 tanggal 27 Desember 2019 hasil penyisihan dengan hasil pengujian terhadap 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih sisa hasil pengujian dengan berat netto 0,077 gram dengan kesimpulan positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Perbuatan para terdakwa oleh Jaksa Darwis diancam pidana pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait