Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 6 Tahun dan 8 Bulan, Hal Yang Meringankan Tidak Ada

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Persidangan tragedi Kanjuruhan, kabupaten Malang yang mengakibatkan 135 suporter Arema meninggal dunia pada 1 Oktober 2022, memasuki babak akhir.

Terdakwa Suko Sutrisno, selaku safety & security officer dan terdakwa Abdul Haris yang adalah Ketua Pelaksana Pertandingan dalam pertandingan sepakbola antara Arema versus Persebaya yang berakhir ricuh tersebut. Dituntut oleh Jaksa Kejati Jatim dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan 8 bulan penjara.

Jaksa Kejati, dalam pertimbangannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar 3 pasal sekaligus yaitu, Pasal 359 KUHP sebagaimana dimaksud Pada Dakwaan Pertama-Kesatu, Pasal 360 ayat (1) KUHP sebagaimana dimaksud Pada Dakwaan Pertama-kedua dan Pasal 360 ayat (2) KUHP sebagaimana dimaksud Pada Dakwaan Pertama – ketiga.

“Karena terdakwa melanggar 3 pasal sekaligus. Menjatuhkan pidana terhadap Suko Sutrisno, selama 6 tahun 8 bulan dikurangi selama terdakwa Suko Sutrisno dalam tahanan sementara. Dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan,” kata JPU Hari Basuki saat membacakan tuntutan. Jum’at (3/02/2023).

Menurut Jaksa Kejari Jatim, tuntutan tersebut diberikan karena ada 4 pertimbangan yang memberatkan. Yaitu bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang mati, 24 orang luka berat dan 623 orang luka-luka. Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang mati. Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban yang mengalami luka-luka dan keluarga korban. Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia.

“Untuk hal yang meringankan, tidak ada,” ungkap jaksa Hari Basuki.

Usai mendengar tuntutan, Suko Sutrisno mengaku hanya bisa pasrah. Kendati dirinya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

“Pledoinya dari penasihat hukum dan saya sendiri yang mulia,” jawab Suko Sutrisno menjawab pertanyaan majelis hakim.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Abdul Haris berlangsung lebih cepat. Karena materinya sama dengan Suko Sutrisno. Sementara itu, Kepala Seksi Penegakkan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman, menjelaskan alasan mengapa JPU menuntut dengan hukuman penjara selama 6 tahun 8 bulan.

“Dalam ketentuan Pasal 65 KUHP hanya satu ketentuan pidana yang dijatuhkan. Kemudian dalam Pasal 65 ayat 2 disampaikan maksimal pemberatannya terhadap dua pasal itu, adalah sepertiga dari tuntutan,” kata Fathur Rohman Kasi Penkum Kejati Jatim.

Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan pada Jumat pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa Suko Sutrisno dan Abdul Haris. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait