SURABAYA – beritalima.com, Nyoman Guntur dan Leonard Christian Hindarto, dua terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian Kayu dengan korban Hadi Djojo, komisaris PT Kayumas Podo Agung, menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (18/01/2023).
Dalam persidangan kedua terdakwa memastikan bahwa mereka hanya penjamin atas 3 lembar cek blong karena tidak ada dananya yang dibayarkan Fumiko Indarwati kepada Hadi Djojo.
Pernyataan itu disampaikan untuk mengklarifikasi Dakwaan jaksa yang menyatakan bahwa kayu sebanyak 120 Meterkubik tersebut sengaja dibeli dengan modus pembayaran cek mundur.
“Saya hanya disuruh Fumiko membeli kayu dari Hadi Djojo dengan uang muka dari Fumiko dan sisanya dicicil. Kesepakatanya waktu itu 120 Meterkubik, harga 700 jutaan. Dibayar DP Rp 200 juta tenggang waktu 2 Bulan,” kata terdakwa Nyoman Guntur dalam persidangan di ruang Sidang Sari 2 PN. Surabaya.
Terdakwa Nyoman Guntur juga menolak kalau keberadaan kayu-kayu tersebut dia ketahui setelah kayu-kayu keluar dalam bentuk batangan. Karena dia yang menandatangani perjanjian.
“Setelah DP terbayar, perjanjian dibuat dan kayu-kayu keluar untuk digergaji. Selanjutnya saya tidak tahu kayu-kayu yang sudah digergaji tersebut dibawah kemana,” sambungnya.
Ditanya majelis hakim, kenapa dirinya yang tandatangan perjanjian, padahal kayu-kayu itu untuk Fumiko,?
“Hanya sebatas sebagai kepastian semata yang mulia, sebab Hadi Djojo lebih mengenal saya. Saya mengenal Hadi Djojo karena forklift saya sering dipakai dia. Saya dihadirkan sebagai jaminan oleh Fumiko,” sambungnya.
Terkait solusi Perdamaian, terdakwa Nyoman mengaku pernah dimintai tanggungjawab sebesar Rp 100 juta oleh Fumiko Indarwati.
“Hanya membantu Fumiko saja. Saya juga pernah dimintai jaminan forklif oleh Hadi Djojo. Sewaktu Kayu masih di Dupak Rukun pernah akan saya kembalikan. Ternyata kayu sudah dijual sama Fumiko,” pungkasnya.
Senada dengan terdakwa Nyoman Guntur, terdakwa lainnya yakni Leonard Christian juga mengaku bahwa dirinya hanya disuruh mamanya, Fumiko Indrawati untuk menerbitkan Cek dan Giro saja, meski diakui setelah menandatangani Cek dan Giro, dirinya tidak mengetahui apakah Cek dan Giro tersebut ada dananya ataukah tidak.
“Saya hanya disuruh mama (Fumiko) membuka giro dan cek pada akhir April. Saya juga tidak tahu kalau giro itu tidak ada dananya,” ungkapnya.
Mengakhiri persidangan pemeriksaan ini, terdakwa Leonard Christian membeberkan fakta bahwa dia hanya menandatangani lembaran Cek saja, sedangkan besaran nominalnya di tulis Fumiko.
“Saya hanya tanda tangan buku cek saja, dalih Fumiko untuk keperluan kerja. Contohnya, Cek Rp 28 juta yang cair juga tidak Saya ketahui,” tutupnya.
Dikonfirmasi selepas sidang, kuasa hukum Leonard Christian, Romel Sihole mengaku optimis Kliennya tidak bersalah dan bisa lolos dari jerat hukum pada kasus dugaan penipuan Ini. Menurutnya, perbuatan melawan hukum yang mengarah ke Leonardo dalam perkara ini tidak terbukti.
“Leo Ini sebetulnya memang tidak punya maksud dan niat apapun, dia tidak tahu menahu tentang bisnis perkayuan. Kesalahannya dia hanya sebatas karena membantu mamanya (Fumiko) untuk keperluan pekerjaan mamanya dengan membukakan rekening. Kalau Nyoman masih ada, karena memang tentu ada kerjasama yang mengharapkan keuntungan dari Fumiko,” kata Romel di PN Surabaya. (Han)