Lhokseumawe,Beritalima – Polres Lhokseumawe membekuk dua tersangka sabu masing-masing SF (27) dan MA (34) serta menyita 3 barang bukti sabu sebanyak tiga bungkus dengan berat total sekitar 3 kg.
Demikian penjelasan Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman pada acara temu “Pers” di Ruang Media Centre Polres Lhokseumawe Rabu (26/4) yang turut dihadiri Wakapolres Lhokseumawe Kompol Moch Isharyadi. F, S.IK., Kabag Ops Kompo Ahzan, Kasat Narkoba AKP Mukhtar serta sejumlah wartawan media cetak, on line dan elektronik.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut berawal atas informasi masyarakat pada senin (24/4) lalu pukul 01.00 WIB mengirim paket melalui salah satu PO bus Banda Aceh-Medan yang ternyata mengirim sabu.
“Pelaku mengirim satu dus berisi jeruk yang di bawahnya ada tiga bungkus sabu kurang lebih beratnya 3 kg, selanjutnya atas informasi tersebut kita kembangkan dan ternyata benar bahwa barang tersebut benar ada di PO itu”, terangnya.
“ Kami perintahkan personel untuk mengikuti dan masuk ke dalam mobil dan setelah masuk dalam mobil ternyata di dalam kotak yang dicurigai itu tertera tulisan hanya penerima yang jelas namun pengirimnya tidak jelas, sehingga kasus ini terus kami kembangkan”, jelasnya.
Kapolres menambahkan, penerima barang berasal dari Medan, dan hari itu juga dilakukan penangkapan, dan ternyata penerima barang tersebut hanya sebagai kurir yang akan menyerahkan barang tersebut kepada pihak lainnya di Medan.
Dijelaskan, kurang lebih pukul 06.00 WIB kemudian mereka berkomunikasi ke arah mana barang tersebut harus dikirim dan pada saat mereka berkomunikasi di situlah kita melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
“Saat itulah kami mengetahui identitas pengirim barangnya, namun hal ini masih dalam pengembangan dan penyelidikan terhadap pelaku pengirim barang tersebut serta mengeluarkan daftar DPO untuk memburu pelakunya.
Sementara tersangka yang sudah ditangkap adalah SF (27) dan MA (34) sedangkan HR (35) masih dalam pengejaran (DPO) dan mereka merupakan warga Aceh namun sudah lama berdomisili di Medan”, jelasnya.
Kapolres menegaskan, bahwa rencananya barang tersebut akan dibawa ke Medan dan disebarkan di Medan. Dan tidak menutup kemungkinan barangnya masuk dari laut dan masih terdapat sabu lain pada tersangka yang akan kita buru dan mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara itu, kedua tersangka baik SF (27) maupun MA (34) kepada para wartawan diri mereka mengaku dibayar Rp 10 juta untuk mengantar atau mendistribusikan serta menyimpan sabu tersebut.
Salah satu dari tersangka mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan itu . Pertama kali melakukan aksinya ia dibayar Rp 8 juta dan itu terjadi sekitar 2 bulan yang lalu dengan modus yang sama.(Suherman Amin)