Dua Tersangka Illegal Logging di Pidie Jaya Diserahkan ke Kejaksaan

  • Whatsapp

Beritalima.com ( Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging, MT (45) dan MY (37), ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Kamis, 21 November 2024.

Bersama kedua tersangka, turut diserahkan barang bukti berupa satu unit mobil dump truck dan sebelas batang kayu bulat jenis rimba campuran.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, mengonfirmasi bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Sehingga dilakukan tahap dua, yaitu menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa,” ujar Kombes Winardy pada Jumat, 22 November 2024.

Winardy menjelaskan, MT dan MY ditangkap atas dugaan tindak pidana perusakan hutan dengan cara mengangkut hasil hutan tanpa dokumen yang sah.

Penangkapan dilakukan di Desa Mee Peduek, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, pada Kamis, 26 September 2024.

Penegakan hukum ini bermula dari laporan masyarakat terkait satu unit mobil dump truck yang dicurigai mengangkut kayu ilegal tanpa dokumen. Berdasarkan informasi tersebut, penyidik melakukan patroli di wilayah tersebut.

Saat mobil ditemukan, sopir dan kernetnya tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah terkait pengangkutan kayu tersebut. “Sopir dan kernet langsung kami amankan karena tidak memiliki dokumen yang sah,” kata Winardy.

Barang bukti yang diamankan adalah sebelas batang kayu bulat jenis rimba campuran. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas perusakan hutan yang dilakukan secara ilegal.

Winardy menegaskan, langkah penegakan hukum ini merupakan wujud dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI. “Ini juga menjadi komitmen kami dalam memberantas perusakan hutan,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ketentuan ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman bagi para pelaku tindak pidana ini cukup berat. Jika terbukti bersalah, mereka dapat menghadapi sanksi pidana penjara dan denda yang telah diatur dalam undang-undang tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu perhatian utama di Pidie Jaya, mengingat dampak kerusakan hutan yang sangat merugikan lingkungan dan masyarakat setempat. “Kami berharap masyarakat terus berperan aktif melaporkan kegiatan ilegal seperti ini,” ujar Winardy.

Polda Aceh juga mengimbau seluruh pihak untuk lebih peduli terhadap kelestarian hutan. Menurut Winardy, kerja sama masyarakat dan penegak hukum menjadi kunci dalam melindungi sumber daya alam, ,”(**)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait