Dalam kasus ini, kejari menemukan kerugian negara sebesar 214juta rupiah dari dana APBD tahun 2010. Keduanya ikut terlibat dalam pelaporan administrasi pembangunan gedung perawatan RSUD Genteng tersebut.
” Mereka menyetujui laporan seratus persen, Padahal tidak ada dan bangunan belum jadi.” Cetus kasie pidana khusus kejaksaan negeri banyuwangi, adi imanuel palebangan (18/7)
Pengawas dan perencana proyek tahun 2010 tersebut di jebloskan ke lapas kelas 2B banyuwangi, sebenarnya mereka sudah di tetapkan menjadi tersangka sejak tahun 2012.
“Kita sudah tahan 3 orang, selanjutnya dua orang ini yang kita jebloskan ke tahanan”. Imbuhnya
Akibat perbuatan tersebut, keduanya di jerat pasal 2 ayat 1 undang – undang nomor 20 tahun 2001 perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto 55 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, kejaksaan negeri banyuwangi juga telah menahan 3 terangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah m$antan direktur RSUD Genteng, dr.Nanang sugianto, dwinta indrawati dan Riskiyanto dodik selaku direktur dan komanditer PT Pancoran Indah selaku pemenang tender (abi)