LUMAJANG,beritalima.com- Berdasarkan hasil dari penyidikan kejaksaan negeri Lumajang, terkait dengan proyek pembangunan pasar hewan di kabupaten Lumajang berujung dengan ditahannya seorang asisten di pemkab Lumajang. Dalam hal ini negara diduga mengalami kerugian sekitar 541 juta rupiah, pada pelaksanaan tahun anggaran 2016.
Dalam kasus tersebut, saat itu tersangka masih menjabat kepala dinas pasar. Yos Sudarso yang saat ini menjabat Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Pemkab Lumajang, diduga melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pasar hewan senilai 3 Milyar rupiah. Saat ini dirinya ditahan Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (19/12/2019).
Menurut sumber berita dari media sebelumnya, selain mantan Kadis Pasar itu, kejaksaan negeri Lumajang juga menggelandang Triyani Rahayu selaku Direktur CV. San Ken, dirinya turut diamankan dan dibawa ke tahanan Kejaksaan Tinggi Surabaya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, Muhammad Kandi mengatakan, bahwa pihaknya menemukan pekerjaan tidak sesuai dan tidak tepat waktu pada pasar hewan. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp. 541 juta. “Kita tetapkan kedua tersangka dengan dua alat bukti”, ungkap Kandi.
Hasil temuan dari Kejaksaan Negeri Lumajang pada Dinas Pasar mengenai proyek pembangunan pasar hewan tahun anggaran 2016. Sumber anggaran negara untuk pengerjaan pasar hewan senilai Rp 3 milyar lebih dari APBD Lumajang, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus. “Dari penyidikan timsus, ternyata ada pekerjaan yang tidak diselesaikan dan tidak tepat waktu”, jelas Kandi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan disidangkan ke Pengadilan Tinggi Korupsi (Tipikor) Sidoarjo. (Jwo)