Reporter: Ekoyono
SURABAYA, beritalima.com- Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi kelas 1 Tanjung Perak Surabaya di Jalan Darmo Indah Raya No 21 Surabaya.
Kedua tersangka tersebut yakni JPG (34) pegawai kantor Imigrasi kelas 1 Tanjung Perak asal Jakarta Barat dan AW (43) Biro Jasa asal Benowo Surabaya. JPG sendiri tercatat sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS) di kantor Imigrasi tersebut sejak 1 tahun yang lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela, modus operandi yang dilakukan tersangka JPG adalah, dirinya sebagai pegawai negeri pada kantor Imigrasi kelas 1 Tanjung Perak Surabaya dalam jabatan dan wewenangnya adalah penerbitan paspor.
Dalam penerbitan itu pelaku ini telah menerima uang tambahan diluar BNBP (Penerimaan negara bukan pajak) dengan tujuan untuk mempercepat proses penerbitan paspor dari setiap pemohon.
“Untuk proses mempercepat, yang pada saat itu melalui tersangka JPG, tersangka AW memberi imbalan uang sebesar Rp.500.000 untuk 5 berkas paspor”, sebut kepada beritalima.com, Senin (6/11/2017).
Lanjut Leonard, dan pada saat Tim Saber Pungli datang ke TKP ditemukan dalam ruangan JPG, tas selempang warna hitam miliknya berisi uang Rp. 14.800.000 yang diakui oleh tersangka uang tersebut adalah sebagian pemberian dari AW dan biro jasa lainnya.
Dalam OTT tersebut, awalnya Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya mengamankan 6 orang yang saat itu menjadi saksi diantaranya, 2 orang dari kantor Imigrasi, 2 orang dari birojasa dan dua orang lagi dari petugas.
Dari dua pelaku ini, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa, bukti dari tersangka JPG uang tunai sebesar Rp.14.800.000, 1 unit handphone, 2 buah sobekan amplop warna putih dan 1 buah tas slempang.
Dua tersangka dalam hal ini melanggar pasal 5 dan atau pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Teks foto: dua pelaku yang tertangkap saber pungli, salah satunya PNS.