Sumbawa Barat, Berita lima.com -Kepolisian Resort Sumbawa Barat melakukan tindakan terhadap pengedar Narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa, MH melalui Kasubbag Humas Polres setempat, AKP Suwardi membenarkan 2 tersangka tersebut kepada media ini, Senin (19/11).
Pelaku berinisial N (39)asal lombok ditangkap pukul 01.00 wita di rumahnya di tatar kecamatan sekongkang dan Inisial M (28)asal tongo di tangkap pukul 10.00 wita di depan kantor lurah kuang kecamatan Taliwang karena terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, mengedarkan dan menyalahgunakan Narkotika Gol. I jenis Sabu sabu.
AKP Suwardi membeberkan, Penangkapan dilakukan berdasarkan pengembangan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi Narkoba di wilayah Sumbawa Barat.
“Terduga tersangka oleh masyarakat dianggap meresahkan. Sehingga menyikapi hal tersebut, anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara N. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah Barang Bukti, sedangkan M tertangkap di Taliwang “Jelasnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang telah diamankan, diantaranya 3 poket yang diduga Narkotika Gol I jenis Sabu sabu, 3 buah Korek api Gas, 3 buah Tabung Kaca, 1 buah Gunting, 1 unit HP Nokia 1100 warna biru hitam, 1 buah Dompet, 1set Bong, 1 buah Sekop Pipet, 2 buah Timbangan Elektrik dan 1 bungkus Sedotan.
Sedangkan barang bukti Inisial M antaranya 1paket sabu 4 grm, Hp, timbangan digital,
“Terduga Tersangka dan BB telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat”ujar AKP Suwardi. (B5.Rozak )