PAMEKASAN, Beritalima.com| TPS 5 dan 9 di Desa Bulay, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan disepakati untuk dihitung ulang. Kamis (22/02/24), malam . Kendati demikian atas kesempatan bersama saksi partai, Panwascam, PPK, PPS.
Pertama perhitungan ulang itu terjadi karena diduga ditemukan perselisihan suara. Adapun perhitungan ulang pada TPS 5 saksi partai yang tidak menandatangani diantaranya, PBB, Hanura, Nasdem, Buruh, Gelora, PKN, Garuda, Perindo, Demokrat.
Rustam Anggota PPK meminta kesepakatan pada perhitungan ulang ke dua di TPS 9 itu untuk dilakukan kembali berdasarkan kesepakatan semua pihak.
“Kami minta kesepakatan semuanya untuk mencari solusinya,” ucapnya saat di kecamatan Galis pada waktu rapat pleno terbuka. Kamis(22/03/2024), malam Jumat.
Lanjut Rustam juga meminta kesediaannya untuk kesepakatan bersama setelah dilakukan penghitungan ulang, semua saksi dari partai untuk menandatangani C1 Plano.
“Kami meminta kesepakatan bersama nanti setelah dihitung ulang semua saksi untuk menandatangani nya. Karena nanti pertanggung jawabannya adalah kami di kabupaten,”ungkapnya.
Terpisah Joni Iskandar menegaskan bahwa pihaknya sebagai saksi PBB tidak menandatangani karena terindikasi sampai saat ini belum ada kejelasan, karena sebelumnya yang terdaftar di DPT ada 268 namun setelah dihitung ulang keluar angka 267.
”Saya menyepakati bersama saksi yang lain, untuk tidak menandatangani, karena sampai saat ini masih ada selisih angka, dan kami akan melakukan pengaduan ke Gakumdu, “tukas.(AN/SAn)