Dua Tukang Ranjau Sabu di Kawasan Krian dan Gresik, Divonis 10 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Mokhamad Enjang Saifudin Bin Sudasono dan terdakwa Achmad Farid alias Oglek benar-benar pasrah saat menghadapi vonis hakim dalam sidang virtual di ruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (26/1/2021).

Keduanya pasrah setelah dinilai hakim PN Surabaya terbukti bertindak sebagai kurir sabu-sabu dan ekstasi. Perbuatan mereka dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menyatakan terdakwa
Mokhamad Enjang Saifudin Bin Sudasono dan terdakwa Achmad Farid alias Oglek terbukti bersalah sesuai dakwaan Jaksa Penuntut. Menghukum terdakwa Mokhamad Enjang Saifudin Bin Sudasono dan terdakwa Achmad Farid alias Oglek dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara,” kata hakim Erintua Damanik.

Vonis sepuluh tahun penjara itu pun bakal membuat Mokhamad Enjang Saifudin Bin Sudasono dan Achmad Farid alias Oglek menjalani masa mudanya di balik jeruji besi. Kendati mereka sebelumnya dituntut Jaksa Kejari Surabaya dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara.

Untuk menanggapi vonis tersebut JPU, hakim Erentua Damanik yang memimpin persidangan memberikan waktu sepekan untuk menyatakan sikap menerima, pikir-pikir atau mengajukan banding.

Vonis sepuluh tahun penjara ini bukan tanpa dasar. Hakim Erentua Damanik menilai perbuatan terdakwa Mokhamad Enjang Saifudin Bin Sudasono dan terdakwa Achmad Farid alias Oglek menguasai narkotika golongan I bukan tanaman berupa metafetamina yang beratnya melebihi 5 gram sudah tidak mengindahkan upaya pemerintah dalam pemberantasan Narkotika dan obat terlarang.

Minggu 12 April 2020 pukul 15.00 WIB, terdakwa Mokhamad Enjang ditelepon Trobus melalui privat numbernya supaya mengambil 5 bungkus plastik Narkotika jenis sabu warna hijau dengan berat total 153,16 gram yang sudah diranjau di samping Pom Bensin Jalan sepanjang, Krian Sidoarjo.

Setelah mengambil barang haram itu terdakwa Mokhamad Enjang Saifudin langsung menuju rumah Terdakwa Achmad Farid alias Oglek di Jalan Semambung RT.03 RW 06 Driyorejo Gresik dan menimbangnya.

Sekitar 1 jam kemudian terdakwa
Mokhamad Enjang Saifudin dihubungi Trobus dan disuruh untuk menjadikan Sabu itu jadi 5 bungkus dengan berat masing masing 15 gram.

Satu bungkus plastik disuruh Trobus diranjau di depan kantor Pos Jalan Sambung Driyorejo, Gresik. Satu bungkus plastik di ranjau di depan Pabrik Miwon Jalan Raya Driyorejo, Gresik. Satu bungkus plastik di ranjau di Alfa Legundi depan Alfa Mart. Satu bungkus plastik lagi diranjau di Alfa Legundi depan Alfa Mart.

Tak hanya dari Trobus. pada Senin 13 April 2020 sekitar Pukul 16.00 WIB terdakwa Mokhamad Enjang Saifudin mendapatkan lagi 1 poket Sabu berat 0,34 gram dan 8 butir Pil Double L dari Andim alias Acong (DPO) dengan Alamat Desa Kandangan, Tarik Sidoarjo.

Semenjak kongsi dengan Trobus, terdakwa Mokhamad Enjang Saifudin sudah 4 kali mendapatkan narkotika jenis sabu dari Trobus yakni :

Pertama, Rabu 22 April 2020 sebanyak 50 gram dengan cara diranjau di Pom Bensin sepanjang Sidoarjo. Kedua Senin 27 April 2020 sebanyak 75 gram yang diranjau di Karang Pilang lalu dipecah pecah dirumah terdakwa Achmad Farid. Ketiga Rabu 29 April 2020 sebanyak 50 gram dengan cara diranjau di Jembatan Karang Pilang Surabaya dan Keempat pada Jum’at 29 Mei 2020 sebanyak 100 gram yang diranjau di Jembatan Karang Pilang Surabaya.

Jumlah total Narkotika jenis Sabu yang diterima terdakwa Mokhamad Enjang Saifudin dari saudara Trobus aebanyak 275 gram. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait