KEPULAUAN SULA, beritalima.com – Lima terduga kurir narkotika golongan satu berjenis sabu akhirnya diringkus Kepolisian Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara (Malut) Rabu 10/5/2017 Pukul 23.30 WIT lalu.
Penangkapan terhadap kelima terduga kurir/bandar sabu tersebut masig-masing, berinisial EL alias Eci dan PT Alias Pegi serta AN alisa Cili. Kelima pelaku itu diringkus pada lokasi berbeda dan tempat kejadian perkara (TKP), pertama di Emon Salon kompleks Mangga Satu Desa Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu provinsi Malut.
Waka Polres Kabupaten Kepulaun Sula, Syamsul Alam SH membenarkan sekaligus menceritakan kronologi penangkapan kelima terduga tersebut. Menurutnya saat Pukul 10.00 Wit, anggota membentuk jaringan informasi, untuk melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
“Pada pukul 23.00 Wit, anggota mendatangi lokasi dan memantau transaksi tersebut, pukul 23.30 Wit, terjadi transaksi antara AN dan EL sebanyak 1 gram / 2 bungkus 0,5 gram dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta),” papar Kompol Syamsul, Kepada beritalima.com Sabtu (13/5/2017),
Lanjut Samsul, pada Pukul 23.32 Wit, anggota melakukan penggeledahan di dalam kamar kos pelaku yakni PT dan mengamankan pelaku (kurir) yang berinisial EL, selain itu anggota juga mengamankan terduga lainya masing-masing PT dan aN.
“Dari hasil penggeledahan barang bukti (babuk) yang lain tidak di temukan,” akunya.
Setelah di lakukan pendalaman penyelidikan terhadap terduga EL, pada hari Jumat (12/5/2017) Pukul 03.00 Wit kemarin, anggota berhasil mengamankan dan ditemukan 8 paket kecil SS siap edar sabu sabu milik EL.
“Sabu itu dia (EL) buang di dalam semak- semak sekitar lokasi penggerebekan tanggal (10/5/2017) lalu, dan satu orang berenesial EL kita jemput di pelabuhan Sanana dengan mengunakan KM Agil 04, Jumat 12/5 tersangka dan barang bukti,” tuturnya.
Selanjutnya pelaku digiring ke Polres Kepulauan Sula diterima Waka polres Sula Kompol. Syamsul Alam, SH dan kasat narkoba, AKP Tajudin Duwila untuk diproses sesuai hukum
“Dan empat orang tersangka yang lain berenesial ET, MU,IL dan LA, sementara masih dilakukan koordinasi dengan polsek Taliabu Barat dan rencana untuk anggota Opsnal Satnarkoba ke Taliabu Narat, bobong besok dengan Very KMP PULAU SAGORI untuk penangkapan,” jelasnya.
“Sampai saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri darimana pelaku mendapatkan barang haram itu,”tukas Syamsul.
Atas tindakannya mengedarkan narkotika, wanita ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (@dino)