TIMIKA, beritalima.com. Terkait penegakan Hukum Keimigrasian di
Kabupaten Timika, Kantor Imigrasi Kelas Il Tembagapura telah melaksanakan penyidikan Tindak Pidana
Hukum Keimigrasian terhadap warganegara asing Myanmar, Senin (4/12).
Tanggal 01 April 2017 Kantor Imigrasi Kelas Il Tembagapura mendapat informasi ada warga
negara Myanmar yang tertangkap oleh satgas TNI di area pendulangan,yang
kemudian diserahkan kepada Polres Timika dan dengan koordinasi bersama Imigrasi dilimpahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas Il Tembagapura.
Untuk itu Kasi Wasdakim bersama
petugas imigrasi melakukan pemeriksaan awal mengenai status kewarganegaraan tersebut yang
bernama SHU MO OUW alias SHU dan MHU YANT HU alias YANTO dan kemudian meminta konfirmasi ke Kedutaan Negara Myanmar di Jakarta.
Setelah mendapat respon dari kedutaan Myanmar terkait warganegara tersebut maka seksi wasdakim Imigrasi Tembagapura melakukan gelar kasus yang dipimpin langsung oleh Kepala
Kantor Imigrasi Kelas Il Tembagapura Bapak Jesaja Samuel Enock, Amd.im., S.H., dimana hasil dari gelar kasus ini kepada warganegara Myanmar dilakukan penyidikan dengan dikeluarkan Surat Perintah. Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada tanggal 20 September 2017
dengan dugaan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 119 ayat (1) pasal 8 UU RI No. 6 Tahun
2011 tentang Keimigrasian.
Tanggal 25 September 2017 dilakukan pemeriksaan terhadap
saksi-saksi dan tersangka,setelah hasil penyidikan terhadap para tersangka,maka pada tanggal 03 November 2017 berkas Perkara Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri
Timika untuk diperiksa dan diteliti kelengkapannya.
Kemudian tanggal 23 November 2017 Berkas Perkara Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dengan
dugaan pasal 119 ayat (1) Pasal 8 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diajukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Timika dan siap diajukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Timika.