Dua Warga Pasuruan Diciduk Polres Malang

  • Whatsapp

KABUPATEN MALANG, beritalima.com– Dua orang penadah hasil pencurian sepeda motor asal Kabupaten Pasuruan terpaksa harus diciduk anggota Polsek Poncokusumo. Kedua penadah yang diamankan itu diantaranya, M Umar (19) warga Desa Jajang ulung Kecamatan Puspo Pasuruan dan Suempi (23) warga Desa Tempuran Kecamatan Pasrepan Pasuruan. Mereka diamankan di area GOR Ken Arok Kota Malang dan Desa Kambingan Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Minggu (29/7).

Dua unit sepeda motor turut disita sebagai barang bukti dari masing-masing penadah, sepeda motor Honda Beat N 4490 GH kondisi sudah diganti plat nomornya dan satu unit Honda Scoopy N 3082 I tanpa dokumen.

Penangkapan kedua penadah itu berawal dari laporan yang masuk dari korban, M Ghofur (36) warga Desa Karangnongko Kecamatan Poncokusumo.

“Pada hari Kamis tanggal 16 November 2017 pukul 16.30 WIB, korban datang ke pemakaman orang tuanya untuk nyekar dan memarkir sepeda motornya di pinggir jalan. Berselang 30 menit, ketika akan pulang korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempat,”

Anggota Polsek Poncokusumo kemudian melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Polsek Poncokusumo berhasil mengamankan pelaku yang kedapatan memiliki barang bukti hasil kejahatan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku membeli sepeda motor tersebut dari Rohim warga Pasrepan Pasuruan yang telah meninggal dunia dimassa oleh warga di wilayah Kedungkandang,” ungkapnya.

Menurut keterangan kedua penadah itu, mereka membeli sepeda motor curian seharga Rp 3 juta. Saat ini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua penadah tersebut ditahan di Polsek Poncokusumo. (Resma/red)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *