PAMEKASAN,Beritalima.com| Masa izin Tinggal Kadaluarsa atau kelebihan masa Izin Tinggal. Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Menurut Alvian Bayu Indra Yudha Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, mengatakan kedua WNA ini berasal dari Negara Malaysia yang masih keturunan orang Madura.
“Mereka semua masih keturunan orang Madura yang berasal dari pulau Kangean Sumenep dan Sampang Sokobanah. Mereka statusnya berkewarganegaraan Negara Malaysia,” ungkap saat press release di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Rabu (23/10/2024), pagi.
Lanjut Alvian Bayu Indra Yudha, menerangkan, keduanya terbukti melanggar pasal 78 UU keimigrasian mengenai izin tinggal bagi warga negara Asing.
“Dan mereka semua rata-rata Izin tinggalnya habis lebih dari 60 hari. Pada hari Jum’at 25/10/2024 langsung akan kita deportasi ke Malaysia,”jelas kepada Beritalima.com.
Dikatakan Alvian sapaan akrabnya menjelaskan, ironisnya kedua WNA itu juga memiliki NIK KTP asal daerahnya.
“Nanti kita akan melakukan koordinasi dengan pihak Capil setempat untuk menonaktifkan kepemilikan KTP kedua WNA ini,”tandasnya.
Perlu diketahui bersama Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Madura, Jawa Timur. dalam setahun sudah melakukan gelar perkara sebanyak 28 kasus WNA.
“Rata-rata kasusnya sama. Mereka adalah masih keturunan orang Madura yang berstatus WNA.”tukasnya.
Reporter: Andy.
Editor : GIZZO