MADIUN, beritalima.com– Dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, masing-masing Xiangxin dan Yiquan Liang, dideportasi oleh Imigrasi Kelas II Madiun, Jawa Timur, ke negara asalnya, Sabtu 14 Januari 2017.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Klas II Madiun, Sigit Roesdianto, WNA asal Tiongkok yang dideportasi ini, sebelumnya diamankan dari kantor sebuah distributor seluler merk Vivo, Jalan Mayjen Sungkono, Kota Madiun, karena menyalahgunakan visa dan menjadi tenaga kerja asing (TKA) ilegal.
“Keduanya diamankan petugas Imigrasi satu minggu lalu dari tempat mereka bekerja di Jalan Mayjend Sungkono, Kota Madiun. Setelah dicek kelengkapan suratnya, keduanya hanya menggunakan visa kunjungan. Padahal dua TKA ini melakukan kegiatan pengecekan barang-barang (bekerja) yang dikirim dari China (Tiongkok),” terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Sigit Roesdianto, kepada wartawan.
Dua WNA warga Guangxi, Tiongkok ini, lanjut Sigit, dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. Keduanya dinaikkan pesawat Air Asia, sekitar pukul 15.00 WIB.
“Kedatangan keduanya ke Kota Madiun untuk bisnis dan meeting terkait dengan produk handphone merk Vivo yang dibuat Da Tang yang berlokasi di Tiongkok,” tambah Sigit.
Menyinggung jumlah WNA yang dideportasi, menurutnya lagi, selama dua bulan terakhir ada TKA enam WNA asal Tiongkok yang dikembalikan ke negara asalnya. “Dalam kurun waktu dua bulan, ada enam orang kami deportasi,” pungkas Sigit. (Rohman/Dibyo)