SURABAYA – beritalima.com, Stella Monica Hendrawan pemilik akun instagram @Stellamonica.h menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis 22 April 2021.
Dalam dakwaan jaksa dijelaskan dia melanggar Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik.
Dokter Irene Christilia Lee dan dokter Maria Shintya Dewi, dua dokter yang bertugas di Klinik Kecantikan L’Viors mengungkapkan ada beberapa hal yang belum diketahui publik tentang duduk perkara ini yang sebenarnya.
Hal pertama yang diungkap dokter Irene Christilia adalah tentang kedatangan Stella Monica di Klinik Kecantikan L’Viors. Kata dokter Irena, Stella Monica sudah bukan lagi konsumen di Klinik L’VIORS Surabaya. “Stella Monica menjalani perawatan wajahnya di Klinik Kecantikan L’Viors sejak Februari 2020. Pertama kali datang, wajah Stella Monica dalam kondisi penuh jerawat,” ungkap Irene, Sabtu (24/4/2021).
Lanjut dokter Irene, dengan kondisi wajah yang penuh jerawat seperti itu, Stella Monica kemudian melakukan konsultasi terlebih dahulu tentang kondisi wajahnya tersebut “Wajah Stella banyak jerawat yang merah-merah. Setelah itu dokter di L’Viors memberikan solusi dan solusinya adalah dengan memberikan terapi wajah secara berkala dan harus intens,” lanjut dokter Irene.
Wajah Stella pun mulai di treatment, sambung Irene, dengan menggunakan obat-obatan yang sudah teruji secara klinis dan memenuhi standart kesehatan. “Begitu juga dengan tenaga medis yang merawat Stella dan terapi yang dilakukan kepada Stella, semuanya sudah sesuai SOP. Begitu juga dengan obat-obat yang diberikan untuk mengobati wajah Stella,” sambung dokter Irene.
Sementara, doter Maria Shintya Dewi menambahkan, sejak melakukan perawatan di Klinik Kecantikan L’Viors mulai Februari 2019 hingga September 2019, Stella Monica baru lima kali menjalani pengobatan.
Stella datang untuk kelima kalinya September 2019. Sejak itu, Stella Monica tidak pernah lagi melakukan perawatan wajah di Klinik L’Viors. “Stella tidak lagi datang ke klinik untuk melanjutkan perawatan wajahnya, bahkan tidak pernah kontrol ke kita,” tambah dokter Maria.
Hingga kemudian, lanjut Maria, diketahui Stella mengunggah keluhan atas perawatan wajahnya di instagram pada Desember 2019.
Kata Maria, Klinik L’VIORS tentu terkejut melihat unggahan Stella Monica tersebut lantaran tidak sesuai dengan fakta. Meski baru lima kali menjalani perawatan di Klinik L’Viors, kondisi jerawat di wajah Stella mulai membaik. Kondisi ini terlihat dikegiatan perawatan terakhir, sekitar September 2019. “Sejak tidak lagi datang ke Klinik L’VIORS untuk melanjutkan perawatan wajahnya, Stella ternyata telah datang dan menjalani perawatan wajah di klinik kecantikan lain di Surabaya,” kata Maria.
Masih kata Maria, ketika Stella tidak pernah datang untuk menjalani perawatan di Klinik L’Viors tanpa ada pemberitahuan apa-apa, padahal Stella tahu bahwa saat itu ia masih dalam program perawatan berkala dan belum selesai 100 persen, maka Stella bukan lagi sebagai pasien Klinik L’Viors. Apalagi, pihak Klinik Kecantikan L’Viors mengetahui bahwa Stella malah melakukan perawatan wajah di klinik kecantikan lain di Surabaya.
Terkait unggahan Stella dimedia sosial Instagram yang dinyatakan Stella sebagai curhat, H.K Kosasih, kuasa hukum Klinik L’Viors menyatakan bahwa itu bukanlah curhat, namun telah masuk dalam unsur pencemaran nama baik.
Kosasih menjelaskan, unggahan yang dilakukan Stella dilakukan secara sadar dan sengaja di Instagram, yang berisi potongan-potongan percakapan antara Stella Monica dengan temannya yang pada intinya seolah-olah Stella Monica telah mendapatkan pelayanan buruk di Klinik L’VIORS. “Menurut kami, ketika Stella Monica tidak puas dengan pelayanan diKlinik L’VIORS, dia seharusnya datang dan menyampaikan keluhannya kepada pihak-pihak yang berkompeten di klinik, seperti dokter yang melakukan perawatan wajahnya, bukan menuduh di media sosial seperti Instagram yang dapat dikomentari siapa saja. Orang-orang yang berkomentar tersebut tidak mengerti apa permasalahan yang sebenarnya” jelas Kosasih.
Dengan mengunggah tuduhan yang belum pasti kebenarannya untuk disebarluaskan, lanjut Kosasih, disertai foto-foto yang berisikan percakapan dengan teman-temannya di media sosial instagram, maka sesungguhnya Stella Monica telah melakukan framing terhadap Klinik L’Viors. “Framing yang dibangun Stella Monica adalah bahwa Klinik L’Viors dalam melakukan perawatan wajahnya, menggunakan obat-obatan yang justru memperparah kondisi jerawat di wajahnya. Framing yang dibuat Stella Monica sangat merugikan nama dan reputasi Klinik L’Viors,” lanjut Kosasih.
Menurut Kosasih, pelaporan yang dilakukan Klinik L’Viors terhadap Stella Monica bukanlah sebagai bentuk kriminalisasi. Tapi merupakan konsekuensi hukum yang harus diterima Stella karena telah merugikan Klinik Kecantikan L’Viors. “Tidak ada kriminalisasi. Laporan yang dibuat Klinik L’Viors ke polisi, bukan pula sebagai upaya balas dendam untuk mempidanakan Stella Monica. Apa yang Stella lakukan di instagram apalagi dilakukan dengan cara framing, mempunyai konsekuensi hukum, bukan hanya bagi Stella namun siapa saja yang telah melakukan pencemaran nama baik didunia maya dan itu telah diatur dalam undang-undang,” tegas Kosasih.
Oleh karena itu, dalam tanggapannya, Kosasih meminta kepada semua pihak, baik yang terlibat secara langsung maupun tidak langdung, termasuk kepada masyarakat supaya bisa menyikapi permasalahan ini dengan bijak. “Perkara Stella Monica, saat ini telah berproses di PN Surabaya. Kami selaku kuasa hukum dari Klinik L’VIORS menghimbau kepada semua pihak yang aktif terlibat melakukan pembelaan terhadap Stella, di dalam dan di luar pengadilan, agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tandasnya.
Silahkan melakukan pembelaan terhadap Stella, lanjut Kosasih, namun sesuai ketentuan hukum acara, disertai pembuktian dalam persidangan. (Han)