SURABAYA – Muhammad Luthfy dan De Laguna Latantri Putra, duet terdakwa pada kasus penipuan divonis dengan hukuman berbeda oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Muhammad Luthfy yang adalah mantan ketua HIPMI Surabaya periode 2019-2022 dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, sementara rekanya, De Laguna Latantri divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Keduanya bersama-sama dengan DPO Abdul Ghofur terlibat dalam penipuan sebesar Rp.3,5 miliar dengan modus pengadaan Solar untuk industri yang merugikan Galih Kusumawati.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa duet ini terbukti telah melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Mereka menggunakan nama atau martabat palsu, serta tipu muslihat atau serangkaian kebohongan untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan barang atau memberi utang.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Muhammad Luthfy dengan pidana penjara selama 2 tahun. Dan untuk terdakwa De Laguna Latantri Putra dengan dihukum penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ungkap ketua majelis hakim Sutrisno di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (10/4/2025).
Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP.
Hakim Sutrisno dalam salah satu pertimbangannya menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Luthfy telah menerima uang sebesar Rp.3,5 miliar dari Galih Kusumawati, namun uang itu tidak dipergunakan untuk kerjasama pengadaan Solar, tetapi malah dipergunakan untuk membeli mobil dan melunasi hutangnya yang ada di Capital Modal Ventura.
Sementara itu, Terdakwa De Laguna Latantri berperan tak hanya turut serta mencarikan investor bernama Galih Rahmawati, tetapi mengantarkan Galih Rahmawati ke lokasi tempat penyimpanan Solar yang disewa oleh terdakwa Muhammad Luthfy, sehingga Galih Rahmawati percaya dan tidak khawatir menginvestasikan uangnya di
PT. Petro Energy Solusi (PES).
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah merugikan Galih Kusumawati dan para terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Keadaan yang meringankan, kerugian dari Galih Kusumawati telah ditagihkan dalam perkara Kepailitan PT. Petro Energy Solusi di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama menjalani persidangan,” lanjutnya.
Kronologi perkara.
Tanggal 30 Mei 2023, terdakwa Muhammad Luthfy bersama-sama terdakwa De Laguna Latantri dan DPO Abdul Ghofur mengajak korban Galih Kusumawati bertemu di Pakuwon Center Tunjungan Plaza untuk menawarkan kerjasama pengadaan solar untuk industri.
Didalam pertemuan itu, terdakwa Luthfy mengklaim bahwa dirinya adalah direktur PT. Petro Energy Solusi (PES) yang mengikat kerja sama dengan PT. Tripatra Nusantara (TN) terkait pesanan pengadaan Solar Industri dan sedang membutuhkan investor.
Saat pertemuan, korban Galih dibuatkan grup WhatsApp (WA) bernama “PES X Bu Galih” untuk meyakinkan agar mau berinvestasi.
Ketiga terdakwa juga membual tentang “Business Plan Halmahera PT PES 1.000 kl”, yang isinya berupa proyeksi pemasukan, proyeksi pengeluaran dan analisis margin keuntungan dari investasi. Sembari menunjukkan Purchase Order Nomor : 042/PO/SMS-TPN/IX/2023 tanggal 12 September 2023 yang dikeluarkan oleh PT. Sepertiga Malam Energi (SME).
Agar korban Galih Kusumawati semakin yakin, terdakwa Luthfy dan terdakwa De Laguna menunjukkan lokasi yang diklaim tempat penyimpanan solar industri milik PT. PES di PT. Dovechem Maspion Terminal yang berlokasi di Manyar – Gresik. Juga menjanjikan keuntungan 50 persen dalam jangka waktu satu bulan dan memberikan jaminan cek apabila korbannya memberikan uang untuk modal kerja.
Termakan dengan kelicikan, Galih Kusumawati pada 13 Agustus 2023 menyerahkan uang miliknya sebesar Rp. 3 miliar dengan cara transfer ke rekening Bank BCA atas nama PT. PES dan pada tanggal 22 Agustus 2023 menyerahkan lagi tambahan modal sebesar Rp.500 juta.
Atas penyerahan uang investasi itu dibuatkan Surat Perjanjian Kerjasama tentang pengadaan atau penyediaan solar industri berdasarkan Purchase Order Nomor : 042/PO/SMS-TPN/IX/2023 tanggal 12 September 2023 yang dikeluarkan oleh PT. SMS dan menyerahkan selembar Cek BCA Bank BCA KCU Diponegoro No. ET 637444 atas nama PT. PES senilai Rp. 3 miliar dan selembar Cek Bank BCA KCU Diponegoro No. EU 689421 atas nama PT. PES sebesar Rp. 500 juta.
Celakanya, saat tanggal 21 Desember 2023 korban Galih Kusumawati mencairkan 2 lembar cek senilai Rp. 3,5 milik PT. PES ternyata ditolak oleh BCA karena dananya tidak cukup. (Han)




