BANYUWANGI, beritalima.com – Dugaan adanya tekanan dan paksaan terhadap Kepala Desa (Kades) Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Vivin Agustin, dalam terbitnya Surat Rekomendasi Pencabutan Izin Tambang Emas PT Bumi Suksesindo (PT BSI), makin menguat.
Bahkan belakangan ditemukan sejumlah bukti, foto lembar draf hingga lembar surat sudah bertanda tangan dan berstempel resmi.
Dalam foto lembar draf, Surat Rekomendasi Pencabutan Izin Tambang Emas PT BSI, masih tulisan tangan. Bedanya, tak seperti draf pada umumnya dibubuhi kolom tertentu dan tujuan tembusan surat. Seolah si pembuat draf sengaja mengarahkan pihak yang akan mengetik surat tersebut.
Dari data ini, disinyalir antara pembuat draf dan juru ketik surat adalah orang yang berbeda. Disini cukup menguatkan alasan adanya tekanan dan paksaan terhadap Kades Sumberagung, seperti yang disampaikan dalam surat pencabutan Surat Rekomendasi Pencabutan Izin Tambang Emas PT BSI.
“Kami buat atas dasar tekanan dan paksaan dari kelompok tolak tambang,” begitu keterangan Kades Sumberagung, dalam surat No 540/249/429.515.02/19, tertanggal 28 November 2019.
Meski ditemukan draf Surat Rekomendasi Pencabutan Izin Tambang Emas PT BSI, sampai saat ini siapa si pembuat masih menjadi misteri. Namun bisa dilihat jelas, tulisan tangan itu mirip dengan tulisan tangan siapa.
Foto kedua, adalah lembar surat setelah usai diketik. Dan foto ketiga berisi lembaran Surat Rekomendasi Pencabutan Izin Tambang Emas PT BSI, yang sudah tertanda tangan dan ber stempel basah Kades Sumberagung.
Penelusuran dilapangan, wartawan juga mendapati adanya rekaman video yang menggambarkan proses pengetikan surat yang diterbitkan pada, Senin, 25 November 2019 tersebut. Disitu terlihat seorang pria sedang mendikte oknum perangkat Desa Sumberagung, yang sedang mengetik surat.
Atas temuan ini, Ketua Asosiasi Pengusaha Mineral (Aspamin), H Abdillah Rafsanjani, mendesak aparat penegak hukum untuk mengungkap otak dibalik dugaan pemaksaan dan tekanan terhadap Kades Sumberagung. Hal tersebut dinilai sangat penting, karena semua usaha menghalang-halangi beroperasinya tambang berizin adalah tindakan pidana.
Apalagi Surat Rekomendasi Pencabutan Izin Tambang Emas PT Bumi Suksesindo (PT BSI), yang dikeluarkan Kades Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, telah membuat gaduh serta rawan memicu konflik dikalangan wong cilik.
“Momentum ini adalah kesempatan bagi aparat Kepolisian untuk menegakan supremasi hukum sekaligus menunjukkan komitmennya pada program Presiden Jokowi,” kata Abdillah, Sabtu (30/11/2019). (Bi)
Foto : Istimewa