JAKARTA, Beritalima.com | Polrestro Jakarta Timur memastikan laporan terkait dugaan elpiji oplosan di Ciracas, pada Sabtu, 13 Februari 2021 belum masuk kepada tindak pidana.
Polrestro Jakarta Timur memastikan laporan terkait dugaan elpiji oplosan di Ciracas, pada Sabtu, 13 Februari 2021 belum masuk kepada tindak pidana. Berdasarkan penelusuran laporan itu ternyata hanya melebihi kapasitas angkut.
“Laporan ini lebih pada pelanggaran dimensi kendaraan yang menyalahi aturan kapasitas angkut. Tidak ada fakta-fakta yang mengarah ke unsur pidana,” ungkap Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur, Kompol Indra Tarigan di Jakarta Timur, Senin (15/2/2021).
Menurut Indra, dari keterangan sopir dan kernet yang disampaikan bahwa mereka hanya bekerja sebagai pengantar gas ke sejumlah agen. “Kalau lokasi gudangnya kita belum tahu juga. Kalau gas ini oplosan, kita harus temukan tempat oplosannya, tapi kan ini berdasarkan kegiatan patroli,” ujarnya.
Dia menjelaskan, untuk membuktikan bahwa temuan tabung gas itu merupakan tindak pidana, polisi memerlukan keterangan ahli guna mengukur volume gas di dalam tabung.”Tapi kan ini tidak ditemukan alat-alat pengoplosan ya, seperti selang, suntikan dan lainnya,” ungkapnya.
Menurut dia, polisi tidak memiliki wewenang dalam menindak lanjuti kasus tersebut. Pasalnya, selain tidak ada barang bukti pelanggaran terjadi hanya kepada kapasitas angkut. “Ini masalah KIR (kelayakan kendaraan). Ranahnya ada di otoritas terkait seperti Dishub atau Satlantas. Kita serahkan ke mereka. Kalau kita cuma bisa menegur saja,” tuturnya.
Sebelumnya Tim Raimas Backbone yang dipimpin oleh Bripka MP Ambarita sedang melaksanakan patroli di Kecamatan Ciracas dan memergoki tiga orang pria yang sedang beristirahat di dekat mobil bak berisi muatan elpiji ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram.
Dalam rekaman video berdurasi sekitar 32 menit Ambarita berserta anggota menangkap tiga orang pria yang terdiri atas seorang sopir dan dua kernet. Dugaan terkait gas oplosan diungkapkan Ambarita setelah mendapati satu unit mobil bak berisikan 76 tabung gas elpiji 12 kg dan tabung elpiji subsidi 3 kilogram. “Tabung elpiji 12 kg ini yang diduga adalah hasil oplosan dari tabung subsidi 3 kg ke nonsubsidi 12 kg,” kata Ambarita.
Fredi/Bangsut, Beritalima.com