Iptu Aryo Dwi Prabowo Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA, beritaLima.com – Hari ini penyidik Polres Kepulauan Sula pemeriksaan keterangan dari ke dua anak korban dan satu orang saksi dalam peristiwa dugaan penganiayaan yang di lakukan oleh orang tuanya sendiri yang inisial JU
Kedua terlapor serta satu orang saksi sudah pemeriksaan oleh penyidik Polresta Kepulauan Sula di ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
Tadi penyidik sudah minta keterangan dari kedua anaknya yakni Nurrokhmah Pratiwi Umasangaji alias Tiwi (20) dan Rizkika Rahmadina Umasangaji alias Rizkika (17) serta satu orang saksi, “Sementara pelaku JU akan diperiksa Selasa (16/2) besok, “ungkap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Aryo Dwi Prabowo saat dikonfirmasi lewat pesan Whats App, Senin (15/02/21)
Lanjut Aryo, Anak kedua dari pelaku JU yang juga merupakan salah satu korban, harus didampingi Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) saat menjalani proses pemeriksaan karena masih berstatus sebagai anak di bawah umur, sebab korban baru SMA kelas 3, jadi masih di bawah umur. Untuk itu harus butuh pendampingan dari KPPA saat menjalani proses hukum dalam kasus ini.
Kerena kasus dugaan KDRT dan kekerasan terhadap anak di bawah umur ini akan ditingkatkan statusnya dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik). Selanjutnya, Satreskrim Polres Sula bakal melakukan gelar perkara penetapan tersangka, “terang Aryo. [DN]