Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Kembali Terjadi di Banyuwangi

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi, meski sudah berusaha dimediasi damai oleh pihak desa, namun keluarga korban tetap melaporkan hal tersebut ke Mapolresta Banyuwangi.

Bunga nama samaran, adalah seorang perempuan berusia 10 tahun yang mengalami dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum berinisial BB salah satu tokoh masyarakat di Desa Bomo, Kecamatan Blimbingsari.
Bunga yang berasal dari keluarga broken home ini sehari hari tinggal bersama neneknya.

Gadis malang itu, saat ini masih duduk dibangku sekolah kelas IV SD di salah satu sekolah di Kecamatan Blimbingsari.
Kasus dugaan pencabulan tersebut terkuak setelah video rekaman pencabulan beredar dikalangan masyarakat. Pihak desa pun berusaha memediasi untuk mempertemukan oknum pelaku dan keluarga korban. Hal tersebut dibenarkan oleh kepala Desa Bomo, Ir. Sutikno.

Menurut Sutikno, saat mediasi, BB menawarkan uang sejumlah Rp. 6 juta kepada keluarga korban dengan dalih perdamaian untuk biaya berobat yang saat itu juga disaksikan tiga pilar setempat.

Aksi bejat pelaku berawal ketika korban sedang jalan melewati pelaku yang tengah duduk di Pos Ronda setempat. Melihat korban yang lewat didepanya dengan kondisi kaki yang kotor setelah mencari kerang di pantai Bomo itu, pelaku mencoba membantu membersihkannya.

“Pak BB ini bisa dibilang seorang tokoh masyarakat yang sering mengumpulkan anak anak,” kata Sutikno kepada media saat dihubungi lewat telepon selulernya, Senin (18/4).

Dengan modus memberikan perhatian yakni membantu membersihkan kotoran pada kaki gadis yang masih polos ini, pelaku sembari melancarkan aksi cabulnya di sebuah kamar mandi.

“Pak BB ini, memegang kemaluan korban yang masih gadis ini,” ujarnya.

Aksi bejat tokoh masyarakat ini, terbongkar setelah ada warga yang melihatnya dan merekamnya. Kemudian, warga sekitar pun heboh dan melaporkannya ke pihak Desa.

“Buktinya berupa rekaman video dari seorang warga yang melihatnya. Selain itu, korban mengaku setiap buang air kecil merasa kesakitan,” ungkapnya.

Pihaknya pun, mencoba memediasikan masalah tersebut dengan mempertemukan pelaku dengan pihak keluarga yang ditengahi oleh tiga pilar setempat seperti Pihak Desa Bomo, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kecamatan Rogojampi, termasuk Ketua BPD Desa Bomo serta tokoh masyarakat lainya.

Namun, pihaknya mengembalikan lagi masalah tersebut kepada keluarga jikapun kasus pencabulan tersebut diteruskan hingga ke ranah hukum.

“Kami hanya berupaya mediasi saja, untuk selanjutnya kami serahkan ke pihak keluarga yang bersangkutan,” pungkasnya.

Saat ini, kasus pencabulan tersebut tengah ditangani pihak kepolisian. Orang tua korban melaporkan ke pihak berwajib, lantaran tak terima atas kelakuan bejat oknum tokoh masyarakat di Desanya itu terhadap buah hatinya, dengan didampingi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPA) korda Banyuwangi

Menurut Veri Kurniawan, sekertaris TRCPA, saat di konfirmasi menuturkan berharap pihak kepolisian menindak tegas pelaku agar tidak ada lagi kejadian yang sama.

“Persoalan ini mengacu pada pasal 81 ayat ( 1) Jo pasal 76 D UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang. Pasal tersebut berbunyi, setiap orang dilarang melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan seksual, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Dimana pelaku ini diduga telah melakukan hal yang tak senonoh kepada ( bunga ) sebanyak 2 kali dan korban diberi uang 2 ribu, Jadi saya berharap pada pihak penegak hukum, terutama bapak Kapolresta Banyuwangi, supaya menindak tegas kaitan persoalan ini supaya tidak ada lagi kekerasan pada anak lainnya terutama dalam kejahatan seksual,” ungkap Veri.

(Bi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait