Dugaan Kasus Pemalsuan Tandatangan Tidak Naik ke Penyidikan, Ini Penjelasan Kasat Reskrim

  • Whatsapp

Iptu Abu Zubair Latupono, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sula
KEPULAUN SULA,beritaLima,com |Terkait perkara dugaan pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa(BPD)Desa Dofa, Kecamatan Mangole Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, Surandi Djamil (33) perwakilan masyarakat yang di lakukan oknum Camat Mangole Barat, Ernawati Sapsuha Tak Naik ke Penyidikan,

Hal ini dijelaskan Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Iptu Abu Zubair Latupono, Jum’at (13/1/23)

Ia menjelaskan, terkait dengan persoalan itu, semua pihak yang kepentingan itu sudah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan. Dan kemarin pihaknya sudah gelar perkara, ternyata tidak bisa dinaikin ke penyedikan, karena terkait dengan surat yang diterima pengajuan mengundurkan diri itu, bersangkutan belum mendapatkan surat pemberhentian, “ungkapnya

Lanjut Iptu Abu, Walaupun dia sudah mengajukan diri, karena dia belum ada surut pemberhentian, makanya  surat yang dikeluarkan kemudian yang bersangkutan tanda tantangan itu bisa dikatakan sah, sebab dia diberhentikan harus ada surat pemberhentian, karena jabatanya itu sesuai dengan jangka waktu

Apabila bermasalah di tengah jalan atau ketiga yang bersangkutan secara praktik diminta untuk mengundurkan diri, tapi sepanjang surat itu belum adanya balasan, bahkan belum ada surat keputusan dari bupati yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini, Bupati terkait dengan jabatan dicabut itu tentunya masih sah

“Maka dengan sendirinya untuk memenuhi unsur itu tidak bisa sehingga kasus tersebut belum bisa dinaikan ke tahap penyeledikan, karena proses pemalsuan tanda tangan ini berlaku hanya ada surat itu dulu, sehingga bersangkutan mendatangani sendiri, walaupun dia dipaksa camat untuk mendatangani, “ujarnya.

Tambah Iptu Abu, Kita harus melihat kepada bentuk adanya ruangan itu, tapi kita harus melihat kepada bentuk administrasi suratnya menentukan bahwa sah atau tidaknya semua tergantung dari surat keterangan (SK) yang ada, sehingga kasus tersebut tidak bisa dinaikan ke penyeledikan, “kemarin kita sudah layangkan surat pemberitahuan dalam bentuk SP2 kepada pelapor, “kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sula.[dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait