SURABAYA, beritalima.com— Dugaan kasus penipuan yang menimpa terlapor Jam’an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur, yang dilaporkan sejumlah peserta program investasinya ke Polda Jawa Timur pada 15 Juni 2017. Laporan polisi tersebut bernomor LBP/ 742/VI/2017/UM/JATIM yang dilaporkan pada 15 Juni lalu, saat ini sudah sampai ke tahap penyidikan, warga menduga Yusuf mansur melakukan penipuan melalui program investasi Condotel Moya Vidi miliknya pada 2013.
Menurut Sudarso Arief Bakuama salah satu pelapor mengatakan, kasus tersebut sudah naik ke dalam tahap penyidikan pada 4 Agustus lalu.
Dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan oleh Direskrimum Polda Jawa Timur yang diperlihatkan kepada wartawan pada Selasa (5/9/2017), menjelaskan, polisi telah melakukan gelar perkara kasus, dan hasilnya pada 4 Agustus kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Sekarang sudah naik ke tahap penyidikan. Kita tunggu saya kelanjutannya,” ujar Sudarso saat ditemui wartawan di Jakarta Selatan, Selasa siang.
Sudarso menilai, kasus tersebut mendapat respon cepat dari kepolisian karena menyita perhatian masyarakat.
Sudarso mengatakan, selain lima pelapor saat ini, terdapat sejumlah orang lainnya yang hendak melaporkan Yusuf Mansur ke polisi dengan kasus yang sama. Namun, polisi meminta masyarakat untuk menahan laporannya.
“Saya mau menambah korban baru tapi polisi bilang tahan saja. Ini bukan masalah banyaknya pelapor, tapi konten masalahnya,” ujar Sudarso.
Program investasi tersebut ditawarkan pihak Yusuf Mansur pada 2013 dan memperoleh banyak nasabah, diberbagai daerah termasuk Surabaya, dalam program yang dilakukan Yusuf Mansur menawarkan investasi berbentuk sertifikat dengan harga Rp 2,75 juta per lembar sertifikat disertai skema keuntungan yang dijanjikan.
Namun, program investasi itu dialihkan untuk bisnis hotel, bukan condotel seperti yang disebut dalam perjanjian, akhirnya para nasabah merasa tidak puas apalagi penyelenggara program investasi hanya memberitahukan perubahan ini melalui website.
(Kmps/Red)