KEPULAUN SULA,beritaLima,com – Dugaan Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan Perjinahan yang dialami seorang ibu Bhayangkari Polres Kepulauan Sula inisial RU (36), memenuhi panggilan Penyidik Polres Kepulauan Sula
Kasus dugaan KDRT dan Perjinahan ini kembali berlanjut ke Polisi, atas laporan korban yang mengaku sudah tak tahan atas kekerasan dalam rumah tangga yang kerap diterimanya dari oknum anggota Polisi yang inesial AT (33) suaminya sendiri.
Pemanggilan terhadap Korban RU dalam kasus dugaan KDRT dan Perjinahan itu berdasarkan rujukan, Pasal 4 dan Pasal 5 KUHP Undang-undang RI Nomor 02 Tahun 2002 tengang kepolisian negara RI.
Laporan pengaduan atas nama Korban tanggal 04 Septembar 2019 lalu tentang adanya dugaan Tentang Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Sesuai dengan surat perihal undangan klarifikasi nomor : B/385/V/2020/Reskrim tanggal 03 Mei 2020. “Iya, hari ini, Senin (04/05/20) jam 11.00 Wit, “ujar Bripka Ikbal Umanailo salah seorang penyidik di Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Sula saat di konfirmasi lewat telepon salulur 0813-5453-xxxx. [DN]