Dugaan Kerugian Negara di DPUPR Kota Batu, Kejati Jatim Masih Telaah

  • Whatsapp

Kota Batu, beritalima.com| Kasus dugaan kerugian negara di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu, terkait temuan BPK tahun 2017 dari 12 paket pekerjaan senilai Rp 494 juta, dan kekurangan volume pada tahun 2018 senilai Rp 140 juta, yang dilaporkan oleh komunitas media di Malang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, saat ini masih dalam proses telaah.

“Laporan sudah kami terima, dan saat ini masih dalam proses telaah bahkan sudah kami tunjuk jaksa jaksa untuk menindaklanjutinya,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim, Antonius Despinola ditemui di kantornya, Kamis 18/10.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya diketahui bahwa DPUPR Kota Batu, resmi dilaporkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur beberapa waktu lalu. Pasalnya, hal itu ditengarai dalam dua tahun terakhir mulai 2017 dan 2018 terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan dari hasil audit terdapat temuan yang sama yakni pengurangan volume.

“Berdasarkan temuan BPK Pada tahun 2017 dan 2018, di DPUPR ada temuan yang sama, yakni pengurangan volume, dan ini ada dugaan kerugian negara maka dari itu sudah kita laporkan ke Kejati,” ujar Muhammad pelapor dugaan Tipikor di DPUPR Kota Batu.

Sementara itu, hingga berita ini diunggah pihak DPUPR belum bisa dihubungi, dikonfirmasi melalui surat juga belum ada jawaban. [san/red]

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *