BANYUWANGI, beritalima.com – Santernya kabar tentang dugaan terlibatnya Sekretaris Desa (Sekdes) Labanasem, Kecamatan Kabat, Banyuwangi kini mulai mendapat perhatian dari public.
Salah satunya adalah Susanto Wibowo, Camat Kabat, Banyuwangi. Kepada awak media dirinya mengaku belum pernah mendapat laporan terkait kasus tersebut.
“Belum ada laporan, namun yang jelas harus diselesaikan sampai tuntas, Kita sedang perjalanan kedesa Labanasem guna menggali data yang sebenarnya,”ucapnya melalui sambungan Whatsaapnya, Jum’at (15/3/2016).
Diberitakan sebelumnya, kabar dugaan penyalahgunaan jabatan berjamaah dalam jual beli tanah ini bermula dari kedatangan Kadus Hisyam ke kediaman Musanah, si pemilik tanah, warga Songgon. Disitu Hisyam meminjam KTP milik Musanah dengan dalih akan mendapat bantuan program pemerintah.
Namun yang terjadi, tanah milik Musanah justru dijual secara sepihak oleh Madesan kepada M Rahmat, keduanya warga Desa Labanasem, seharga Rp 40 juta. Dalam proses jual beli Sekdes Labanasem, Mujalis S Pd, Kadus Laban Sukadi, Hisyam dan Aslim, seorang staf desa, yang memahami prosedur hukum dan administrasi hadir.
Bukanya mengingatkan bahwa jual beli yang dilakukan melanggar hukum, karena tanah milik orang lain, ketiga abdi negara tersebut justru menjadi saksi.
Kepada wartawan, Sekdes Mujalis berdalih dia diam lantaran menganggap Madesan adalah pemilik tanah. Dan itu dia yakini dengan tanpa mengkroscek terlebih dahulu Peta Kerawangan Desa serta Daftar silsilah keluarga.
“Lha dia (Madesan) mengaku itu tanah milik dia,” kata Sekdes Sujalis, Rabu (14/3/2019).
Sujalis juga mengakui dirinya memang tidak mengkroscek Peta Kerawangan Desa serta Daftar silsilah keluarga. Ketika ditanya wartawan apa alasannya, dia menolak menjawab. Yang ada dia justru mengaku telah ditipu Madesan, si penjual.
Kepala Desa (Kades) Labanasem, Dewi Sartika, mengaku tidak tahu menahu terkait dugaan penyalahgunaan jabatan tiga perangkat desa dalam jual beli tanah tersebut. Karena Sekdes Sujalis juga tidak pernah melaporkan adanya transaksi jual beli tanah diwilayahnya.
“Saya malah baru tahu,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak keluarga Musanah, mengaku kecewa atas tindakan ketiga perangkat Desa Labanasem tersebut. Sebagai langkah mempertahankan hak atas tanah, dia mengaku akan menempuh jalur mediasi dan hukum. (tim)