Dugaan Korupsi BOK Dinkes Barito Selatan, Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka 

  • Whatsapp
Salah satu tersangka Dugaan Korupsi BOK digelandang ke Lapas.

Barito, beritalima.com | Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

“Dua tersangka tersebut yakni MJR Sebagai Pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas Tahun 2020 hingga 2021 pada Dinas Kesehatan Barito Selatan,” ungkap Kapenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra, dalam rilis yang diterima beritalima.com Selasa, 16/01/24.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Tersangka kedua adalah ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020 s/d 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan,” terangnya.

Dan pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang – Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan para tersangka yakni, MJR dan tersangka ICD dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP, tersangka MJR dan tersangka ICD dilakukan Penahanan di Rutan Klas IIa Palangka Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah masing – masing Selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 16 Januari 2024 s/d tanggal 04 Februari 2024.

“Adapun kasus kronologi singkat perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 yakni, pada tahun 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp. 14.193.918.000,- (empat belas miliar seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus delapan belas ribu rupiah), yang dipergunakan untuk : BOK Puskesmas, BOK Dinas Kesehatan, BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP, BOK Stunting, Dukungan Manajemen, Akreditasi Puskesmas, Jampersal, Pengawasan Obat dan Makanan,” katanya.

Dan pada tahun 2021, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan juga menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp. 16.414.374.000,- (enam belas miliar empat ratus empat belas juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), yang dipergunakan untuk, BOK Kab/Kota, BOK Puskesmas, BOK Kefarmasian dan Alkes, BOK Stunting, Jaminan Persalinan, Dukungan Akreditasi Puskesmas, Dukungan Akreditasi Laboratorium Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan.

“Bahwa total Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 sebesar Rp. 32,2 Miliar tersebut, dikelola atau dipergunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan cara dicairkan tunai kemudian di setor dan atau ditransfer ke rekening pribadi beberapa pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan,” tandasnya.

Selanjutnya, terkait kerugian negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020 s/d 2021, Tim penyidik Masih menunggu Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor. [Red/San]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait