KEPULAUAN SULA,beritaLima,com || Salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Lasidi Leko akhirnya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negri (Kejari) Kepulauan Sula , Senin (21/8/23). Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dugaan korupsi biaya tak terduga (BTT) tahun 2021 yang merugikan negara hingga Rp 28 miliar.
Hal ini disampaikan sala satu Jaksa Fungsional Pidsus Kejari Kepulauan Sula Ainur Rofiq saat dikonfirmasi awak media, Senin (21/8/23)
Menurutnya, pihaknya lakukan pemeriksaan terhadap Lasidi Leko sebagai Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) sekaligus sebagai anggota DPRD aktif diperiksa selama 4 jam lebih, terkait kasus dugaan korupsi dana BTT 2021 lalu, senilai Rp 28 miliar lebih oleh penyidik Kajari Kepulauan Sula
Pemeriksaan oknum anggota DPRD Kepulauan Sula tersebut berlangsung selama empat jam. Mulai pukul 01:12 hingga Pukul 05:20, ”Tadi pemeriksaan terkait aliran dananya,” bebernya
Oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara tercium bermain dalam proses pengadaan Alkes senilai Rp 5 miliar yang dikerjakan oleh PT. HAB Lautan Bangsa
Sebelumnya, sala satu oknum anggota DPRD Kepulauan Sula, Lasidi Leko secara terang – terangan dalam proses pengadaan Alkes yang dikerjakan oleh PT. HAB Lautan Bangsa senilai Rp 5 miliar. Hal tersebut disampaikan mantan Plt Kadis Kesehatan Kepulauan Sula, Baharuddin Sibela
Menurutnya, pihaknya diangkat menjadi Plt Kadis pada 13 Desember 2021 lalu, proses pengadaan itu sementara sudah dijalankan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), M Bimbi.
Ia mengakui tidak tahu sama sekali penyedia yang mengadakan alat kesehatan tersebut. Dirinya mengakui baru mengetahui nama perusahaan tersebut.
Sebab pekerjaan tersebut sudah dijalankan oleh PPK M. Bimbi, pihaknya hanya dimintai untuk menandatangani surat permintaan review ke Inspektorat untuk proses pencairan pekerjaan.
Namun pihaknya, pikir masih review, jadi ia tanda tangan untuk review, padahal pihaknya dibohongi oleh mereka, karena barangnya belum ada, “ungkap Baharuddin
Selanjutnya, dari awal dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Sula tersebut, bermula pada 20 Desember 2021 lalu, PPK M. Bimbi membawa dokumen berita acara pencairan (BAP) 100 per sen. Saat itu dirinya sementara berada di Istana Daerah (Isda).
“Namun karena ada kegiatan rembuk stunting. PPK meminta dirinya untuk tanda tangan BAP tersebut, akan tetapi dirinya menolak karena alat kesehatan tersebut menurut PPK belum ada, “kata Plt Kadis Kesehatan Kepulauan Sula
Sementara itu, Oknum anggota DPRD Kepulauan Sula Lasidi Leko saat dikonfirmasi Via WhatsApp terkait keterlibatannya dalam pengadaan Alkes yang menggunakan dana BTT tersebut, ia membantah tidak mengenal pihak rekanannya, PT. HAB Lautan Bangsa.
“Bahkan ia juga mengelak tidak kenal direktur utamanya, Muhamad Yusril, “Mohon maaf saya tidak kenal PT Hab. Mohon maaf adik, direktur saja abang tidak kenal, apalagi mau urus barang tersebut, “bantahnya.
Deketahui, Proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) 2021 lalu, saat ini telah masuk tahap proses perhitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Maluku Utara. pada dua item kegiatan antara lain pengadaan alat pendingin vaksin mesin TCW senilai Rp 2.552.300.000,00
“Kemudian pembayaran langsung atas BTT dalam rangka penanganan Covid-19 dan pelayanan kesehatan masyarakat senilai Rp 5.000.000.000,00. [dn]