Lamongan, beritalima.com| Soal kasus dugaan penyelewengan dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan pada saat Pilkada Tahun 2015 lalu, yakni terkait temuan BPK tentang adanya penyalahgunaan dana hibah pada Pilkada 2015 lalu sebesar Rp. 1,1 Miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan telah menetapkan IR sebagai tersangka.
“Sudah ada penetapan satu tersangka dalam kasus ini,” ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lamongan, Yugo Susandi, SH Selasa (15/10) siang.
Yugo juga menyampaikan bahwa Kejari akan menangani dugaan penyelewengan tersebut hingga tuntas, termasuk akan mengungkap aliran uang dari hasil dugaan penyelewengan itu.
“Minimal ada 2 bukti untuk menentukan tersangka,” ungkap Yugo.
Sebelumnya, Yugo juga menjelaskan pada sejumlah awak media dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan saat Pilkada 2015 itu, ada pengembalian uang yang dari salah seorang staf Sekertariat KPU Lamongan.
“Memang ada pengembalian yang dilakukan setiap sebulan sekali, besarannya mencapai Rp 3,5 juta setiap bulannya. Namun penanganannya terus tetap berlanjut,” terangnya saat itu.
Menurutnya, penanganan dugaan penyelewengan dana hibah di KPU Lamongan pada penyelenggaran Pilkada 2015 lalu, berawal dari adanya temuan BPK, kemudian ditindaklanjuti oleh kejaksaaan.
“Kerugian negara atas dugaan penyelewengan dana hibah tersebut mencapai Rp 1,1 miliar, dan meski ada yang sudah dikembalikan, demikian proses hukum dugaan tersebut terus berjalan. Secara keseluruhan dana hibah untuk (Pilkada) tahun 2015 tersebut berkisar Rp 34,3 miliar,” tandasnya.[rr]