Kamarudin Mahdi Plt Inspektorat Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com -Berdasarkan surat kepala Kepolisian Resort Kepulauan Sula nomor: R/627/XI/2020/Reskrim, tanggal 20 September 2021 kemarin.
Hal tersebut, Plt Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi melayangkan surat menugaskan auditor sebagai saksi ahli atas nama Piping Anggriani jabatan auditor pelaksanaaan lanjutan penugasan saksi ahli, “kata Kamarudin saat diwawancarai media ini diruang kerjanya, Senin(11/10/21)
Lanjut Kamarudin, menugaskan auditor sebagai saksi ahli itu, terkait dengan indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan alokasi Dana Desa (ADD) pada desa Wai-Ipa tahun anggaran 2018 lalu, “ucap Kamarudin.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sula, Iptu Aryo Dwi Prabowo melalui Kaur Bin Ops (KBO) Aipda Lajaya Muhiddin mengatakan, terkait surat menugaskan auditor sebagai saksi ahli itu, kami dari penyidik polres belum menerima, insa allah kami akan kroscek, “singkatnya.[dn]