JAILOLO,beritaLima.com– Setelah melakukan penetapan tersangka pada 23 Oktober 2020 lalu, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar terus bekerja ekstra dalam melakukan penyidikan terkait kasus Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Togoreba Sungi Kecamatan Ibu Utara pada tahun anggaran 2018.
Pasalnya dua hari kemarin penyidik Kejari Halbar maraton dalam melakukan pemeriksaan saksi.
Kasi Intel Kejari Halbar Deri Fuad Rachman saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Halbar Rabu (11/11/2020) menyatakan setelah penetapan tersangka dalam kasus DD Togoreba Sungi, Kejari Halbar dua hari kemarin pada Senin dan Selasa memeriksa sekitar 34 Saksi guna dimintai keterangan.
“Sebelumnya 7 saksi dan pada Senin 15 dan Selasa kemarin ada 12 saksi yang telah diperiksa jadi total 34,” ucapnya.
Ia juga menyebutkan saksi-saksi yang diperiksa juga dari perangkat desa Togoreba Sungi, namun disentil terkait bocoran nama-nama saksi Ia enggan menyebutkan satu-persatu.
Deri juga mengatakan terkait kebutuhan penyidikan pihaknya juga bakal pakai saksi ahli.
Dikatakannya terkait kerugian negara sebesar kurang lebih Rp.400 juta memang tidak ada upaya pengembalian dari tersangka.
“Dalam artian juga secara ekonomi untuk lakukan pengembalian juga susah,” ujarnya.
Terkait batas waktu untuk dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) dirinya menjelaskan dalam Kitap Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah jelas bahwa pada awalnya penangkapan dan dilakukan penahanan dalam waktu 20 hari, terus dari jaksa penyidik diserahkan ke jaksa penuntut dalam rentan waktu 40 hari untuk dilakukan penuntutan dan jika ada lagi perpanjangan waktu dari PN dalam waktu 50 hari sesuai dengan ancaman hukuman.
Perlu diketahui kasus penyalahgunaan DD Togoreba Sungi pada awalnya Sefiyanto Tangono Eks Kades Togoreba Sungi Kecamatan Ibu Utara telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Halbar pada 23 Oktober lalu dan sesuai dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b subsider pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun maksimal 20 tahun penjara.(Ay)