Jakarta, beritalimacom | Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa kali, akhirnya tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.
“Dalam menangani perkara ini, total saksi yang telah diperiksa yaitu sebanyak 49 orang saksi, dan hari ini Tim Penyidik telah memanggil 12 orang saksi,” ungkap Ketut Sumedana Kapenkum Kejagung RI di Kejagung Jumat 19/01/24.
Dari 12 orang tersebut, menurut Ketut bahwa 6 diantaranya telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan alat bukti yang ada, yakni NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016 s/d 2017.
“AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2018, AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Keempat, HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, kelima RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017. Dan keenam adalah AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan,” ujarnya.
Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 19 Januari 2024 s/d 7 Februari 2024, di Rumah tahanan negara Salemba.
Ketut juga menjeskan bahwa kasus posisi dalam perkara, sebagaimana diketahui, pada tahun 2017 s/d 2019 Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp 1,3 triliun.
“Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran sengaja memecah paket paket pekerjaan dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan, sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur,” jelasnya.
Secara teknis, menurutnya proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.
“Akibat perbuatan para Tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan,” katanya.
Selanjutnya dijelaskan juga terkait besaran kerugian negara, saat ini Tim Penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait.
“Tim Penyidik menyebut, estimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun. Oleh karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal, sampai saat ini jalur kereta api Besitang-Langsa tidak dapat dimanfaatkan penggunaannya,” tandasnya.
Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Red/San]