AKBP Cahyo Widyatmoko, S.H., S.I.K., M.H. Kapolres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,berita lima,com |Terkait kasus dugaan kuropsi masjid raya bobong, Kabupten Pulau Taliabu (Pultab) Maluku Utara saat ini sedang di proses. Hal ini telah di sampaikan Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko, mengatakan sudah temukan beberapa unsur yang mengarah adanya indikasi
“Namun demikian, keterangan dari penyidik ada upaya dari pihak pemborong atau kontraktor pada saat itu, untuk mengembalikan kerugian negara tersebut, “ungkap AKBP Cahyo saat diwawancarai diruang kerja, Kamis (01/9/22)
Menurut AKBP Cahyo, pihaknya tetap akan melaksanakan penyelidikan terkait dengan adanya kekurangan, kurang lebih Rp 20 juta, untuk pengembalian dari kerugian sekitar Rp 60 sekian juta sudah dikembalikan nominal Rp 40 juta tersisa Rp 20 jutaan, “ungkapnya.
Selanjutnya, pihaknya akan menagih kepada yang bersangkutan. Dan bagaimana kelanjutannya, apakah kita tindak lanjuti secara proses hukum atau pengembalian seperti yang di intruksikan Bapak Presiden terkait dengan penyalagunaan diberikan kesempatan kepada si penyalaguna itu untuk mengembalikan apa yang menjadi kerugian negara tersebut, “tegas Kapolres Kepulauan Sula.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Bobong yang di anggarkan senilai Rp 3.308.345.805,28 yang dianggarkan melalui APBD 2018 lalu.
Kemudian para saksi tersebut mendapat panggilan klarifikasi biasa dari Polres Kepulauan Sula adalah mantan Kepala Bagian Kesejahtraan Masyarakat dan Ekonomi (Kabag Kesra) Mansuh Mudo, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). [dn]