SURABAYA – beritalima.com, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa tiga orang saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perpanjangan Kerja sama Pengoperasioanalan dan Pengelolaan Pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) dengan PT. Jakarta Internasional Container Terminal (JICT). Rabu (6/1/2021).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam pers rilisnya kepada wartawan hukum (wankum) Surabaya menjelaskan, saksi-saksi yang diperiksa adalah Kepala Otoritas Tanjung Priok Tahun 2015 atas nama Bay Mokhamad Hassani, Direktur Komersil PT. Pelindo II Tahun 2011 -2014 atas nama Saptono R Rianto, dan Direktur PT. Pelindo II Tahun 2012- 2014 atas nama Ferialdi Noerlan.
“Pemeriksaan para saksi dilakukan guna mencari serta fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerja sama pengoperasioan dan pengelolaan pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero),” katanya.
Ditandaskan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, terkait pemeriksaan, pihaknya memastikan pemeriksaan kepada para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.
“Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap,” tandas Eben Ezer Simanjuntak. (Han/wankum)