BONDOWOSO, beritalima.com – Mantan caleg PPP Ahmadi (AH) bersama istrinya dipanggil kejaksaan Bondowoso. Pemanggilan AH terkait dugaan penyalahgunaan anggaran sumur Bor proyek irigasi air tanah Dinas Pertanian Bondowoso tahun anggaran 2019 sebanyak 28 titik.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso melalui Kasi Intel Sucipto SH, membenarkan terkait pemanggilan AH. Menurutnya, AH dimintai keterangan terkait keterlibatannya dalam proyek irigasi air tanah yang tersebar dibeberapa wilayah di Bondowoso.
“Betul mas, kemarin kita panggil AH bersama istrinya untuk dimintai keterangan seputar program yang diduga dirinya ikut terlibat didalamnya,” ungkapnya saat dihubungi melalui telpon seluler Jumat (14/03).
Pihaknya menjelaskan bahwa, sebelumnya kejaksaan negeri Bondowoso sudah melakukan pemanggilan terhadap AH. Namun di panggilan pertama AH tidak hadir memenuhi panggilan.
“Kami sudah dua kali melakukan pemanggilan, hari senin dan kamis kemarin. Baru hari kamis AH dan istrinya datang ke kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan,” tutur pria kelahiran madura ini.
Masih kata Kasi Intel, pemanggilan AH sebagai bentuk pengumpulan data dugaan penyalahgunaan anggaran Sumur Bor saluran air tanah yang kasusnya sudah masuk Kejaksaan Bondowoso.
“Kami masih mengumpulkan data-data, AH dan istrinya kami mintai keterangan kurang lebih dua jam. Selanjutnya akan kami panggil pihak terkait lainnya,” Imbuhnya.
Sementara itu Ahmadi (AH) membenarkan bahwa dirinya dipanggil kejaksaan Bondowoso terkait keterlibatannya program proyek saluran air tanah. Dirinya mengaku memang sudah dua kali kejaksaan pemanggilan secara resmi.
“Memang benar dua kali dipanggil, senin kemarin belum sempat hadir karena masih ada acara. Kemudian kamis dipanggil lagi, baru bisa datang memenuhi pemanggilan kejaksaan,” jelasnyajelasnya melalui sambungan telepon selulernya.
Dirinya mengaku pemanggilan tersebut hanya dimintai keterangan saja perihal keterlibatannya di program itu. “Saya jelaskan bahwa tidak tahu menahu tentang program tersebut,” pungkasnya. (*/Rois)