Dari hasil gelar perkara Polda Sul-Sel pejabat membuat komitmen Yohana Paramitha dinilai mengabaikan tugas dan tanggungjawab selaku PPTK serta keterlibatan penyedia proyek dari PT Riantinesa.
Proyek Jembatan Pangala sudah cukup lama di incar oleh pihak Polda Sul-Sel setelah pihak kepolisian mencium aroma adanya dugaan Korupsi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) hasil gelar perkara proyek jembatan Pangala menjadikan dua tersangka yang telah dilansir oleh salah satu Harian koran Nasional Terbit Dikawasan Timur belum lama ini.
Terkait adanya dugaan Korupsi mengenai proyek jembatan itu,Kepala Dinas Sosial,Ketenaga Kerjaan dan Trasmigrasi Toraja Utara,Drs.Jhoni Tappi,saat ditemui belum lama ini diruang kerjanya mengungkap,”Saya belum bisa berkomentar banyak,persoalan ini, kan sudah ditangani Polda,jadi biarlah masalah ini berjalan sesuai koridor hukum yang ada,”jelas Tappi.
Ditreskrimsus dari gelar kasus yang dilakukan, menyita beberapa barang bukti termasuk telah memeriksa 18 orang guna dimintai keterangan saksinya terkait kasus tersebut.Rencananya dugaan Korupsi jembatan tersebut kembali akan digelar habis lebaran.(Tim)